Polres Murung Raya Bongkar Kasus Migor Curah yang Disulap Menjadi Migor Kemasan

LULUS/BERITA SAMPIT- Kasi Humas Polres Mura Iptu Sutrisno saat press release kasus pemalsuan label minyak goreng.

PURUK CAHU- Satreskrim Polres Murung Raya berhasil mengamankan pelaku berinisial H (32) warga jalan Kolonel Untung Surapati, Kelurahan Beriwit karena telah memalsukan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan. Pelaku ditangkap pada Rabu 30 Maret 2022.

Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasi Humas Iptu Sutrisno menuturkan, pada hari Minggu 27 Maret 2022 Satgas Pangan Polri mendapatkan informasi bahwa telah viral di masyarakat ada penjualan minyak goreng kemasan premium berupa botol plastik dengan label yang bertuliskan Toko Surya Mas Minyak Goreng Kunci Mas Isi 1 Liter dijual dengan harga Rp. 26.000, melalui akun facebook Halimah Rahman Suryamas.

Kemudian, pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 Tim Terpadu dari Polres Murung Raya bersama dengan Disperindag Kabupaten Murung Raya melakukan pengecekan ke Toko PT. Surya Mas Halimah.

“Saat itu tim terpadu mendapati beberapa kemasan minyak goreng Premium botol plastik dengan label yang bertuliskan Toko Surya Mas Minyak Goreng Kunci Mas Isi 1 Liter dan beberapa kemasan gelas plastik
isi 350 ML,” kata Iptu Sutrisno.

Saat Tersangka ditanya tentang perizinan, Kata Sutrisno, tersangka mengaku tidak memiliki Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan dan tidak memiliki izin di bidang industri Minyak Goreng.

BACA JUGA:   Pasar Murah Kalteng, Patok Harga Beras 10 Kg Cukup Bayar Rp20.000

“Kemudian tim melakukan pengecekan terhadap tempat berusaha tersebut dan di dapati minyak curah dalam kemasan puluhan jirigen tanpa label, kemudian beberapa alat yang digunakan untuk melakukan pengemasan minyak goreng dari curah ke dalam kemasan premium botol plastik dan gelas plastik, kemudian beberapa label (sticker) Toko Surya Mas Minyak Goreng Kunci Mas,” jelasnya lagi.

Karena ada dugaan Tindak Pidana, kemudian tim melakukan pengamanan terhadap tersangka dan barang bukti ke Polres Murung Raya untuk dilakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut Sutrisno, polisi berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku minyak goreng curah sejumlah kurang lebih 2.678,05 LITER ( 2,6 ton) yang masih di dalam beberapa kemasan, kemudian 87 buah jirigen berisi 20 Liter tanpa label, 65 buah jirigen 5 Liter, 6 buah jirigen 1 liter dan 394 buah kemasan premium botol plastik isi 1 liter yang sudah berlabel Toko Surya Mas Minyak Goreng Kunci Mas.

Kemudian, kemasan premium botol plastik isi 500 ML yang belum berlabel 180 buah, dalam kemasan gelas plastik isi 350 ML sudah berlabel 283 buah, dalam kemasan botol plastik bekas air mineral isi 600 ML 40 buah dan beberapa alat yang di gunakan untuk melakukan pengemasan.

BACA JUGA:   Doni Siap Bertarung di Pilkada Murung Raya 

menurut keterangan Tersangka, bahwa pelaku membeli minyak goreng curah dari daerah Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan dengan harga Rp 17.000 perliter lalu dikemas kembali ke dalam kemasan premium lalu diberi label Toko Surya Mas Minyak Goreng Kunci Mas dan dijual kembali dengan harga Rp. 22.000 perliter.

“Tersangka sempat menjual minyak goreng curah yang sudah dikemas tersebut ke masyarakat di daerah Puruk Cahu kurang lebih sejumlah 40 Liter dengan keuntungan kurang lebih sekitar Rp. 200.000,” terang Sutrisno.

Tersangka dikenakan Pasal 106 Undang-Undang RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dipidana dengan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (Lulus/beritasampit.co.id).