Kapolda Kalsel Ajak Semua Pihak Selamatkan Hutan Cegah Pembalakan Liar

Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rikwanto. (ANTARA/Firman)

BANJARMASIN – Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rikwanto mengajak semua pihak dapat menyelamatkan hutan dengan mencegah terjadinya pembalakan liar atau penebangan pohon tanpa izin untuk mengeruk keuntungan pribadi.

“Hutan di Kalsel ini harus diselamatkan, saya sudah perintahkan anggota di fungsi tugas terkait untuk menindak tegas pelaku pembalakan liar,” kata dia di Banjarmasin, Sabtu 2 April 2022.

Menurut Kapolda, pengawasan perlu dilakukan dari hulu hingga ke hilir. Sinergi lintas sektoral sangatlah diharapkan guna terbangunnya sistem penyelamatan kawasan hutan yang terintegrasi.

Seperti dalam hal penegakan hukum, Rikwanto menyebut pihaknya selalu berkoordinasi dengan dinas terkait agar tidak salah langkah guna memastikan tindakan yang dilakukan sudah benar.

“Kalau sudah dipastikan legalitas perizinannya tidak terpenuhi, maka pasti kita tindak dan proses hukum pelakunya,” ujar jenderal bintang dua itu.

Rikwanto menegaskan tak ada ruang bagi pembalakan liar baik kegiatan penebangan, pengangkutan maupun penjualan kayu olahannya yang terbukti melanggar aturan.

Seperti yang dilakukan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalsel pada 7 Maret 2022 lalu dengan menangkap dua kapal pengangkut 245 potong kayu bulat dan 5.370 keping atau 76,4352 meter kubik kayu olahan tanpa izin.

Selain tiga warga sipil, satu oknum anggota Polres Hulu Sungai Utara juga turut diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf B Undang-Undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan maksimal Rp2,5 miliar.

“Kasus terbaru di Ditpolairud ini jadi bukti ketegasan Polda Kalsel menindak siapa pun yang terlibat pembalakan liar termasuk jika melibatkan oknum anggota Polri,” kata Rikwanto.

Merujuk data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan, luas kawasan hutan di Kalimantan Selatan sesuai SK Menhut No. 435/Menhut-II/2009 tanggal 23 Juli 2009 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi Kalimantan Selatan adalah seluas 1.779.982 hektare yang meliputi hutan konservasi seluas 213.285 hektare, hutan lindung seluas 526.425 hektare, hutan produksi terbatas seluas 126.660 hektare, hutan produksi tetap seluas 762.188 hektare dan hutan produksi yang dapat dikonversi 151.424 hektare. (Antara/beritasampit.co.id).