Camat dan Kades Memiliki Tanggung Jawab Terhadap Jalan Berstatus Aset Daerah yang Dimanfaatkan PBS

IM/BERITA SAMPIT - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Khozaini.

SAMPIT – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Khozaini meminta kepada Camat dan Kepala Desa harus memiliki rasa tanggungjawab terhadap jalan yang berstatus aset daerah dan ikut dimanfaatkan oleh pihak swasta untuk kegiatan usahanya.

“Yang harus diketahui dan ingat saat ini salah satu kendala terkait peningkatan infrastruktur di wilayah kecamatan maupun desa selama ini lantaran pihak swasta ikut melintasi jalan yang dibangun menggunakan APBD, sehingga jika dibangun baru sekalipun umur jalan tidak akan bertahan lama karena dilintasi kendaraan yang bermuatan berat,” beber Khozaini, Senin 4 April 2022 malam.

Jika sudah begitu, kata dia, maka camat dan Kepala Desa harusnya bisa mengambil sikap dan tindakan tegas, dengan menegur pihak Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang ikut memanfaatkan jalan umum untuk kegiatan usaha angkutan hasil kebun mereka.

“Jangan takut menegur atau menyurati bahkan melaporkan kepada Bupati jika ada PBS yang memanfaatkan jalan umum untuk kegiatan usaha mereka, karena ada aturan yang harus dipatuhi perusahaan. Itu harus diingat,” tegasnya.

BACA JUGA:   Dewan Kotim Sarankan Simpang Sebabi Menjadi Kelurahan

Legislator partai Hanura ini menjelaskan bahwa terdapat dua aturan yang harus dipatuhi dan mewajibkan pihak PBS untuk memiliki jalan khusus untuk kegiatan usaha sendiri sehingga tidak mengganggu jalan umum yang digunakan masyarakat.

Untuk diketahui, saat ini terdapat Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan.

Dalam aturan tersebut pada Pasal 5 mengatur bahwa perusahaan perkebunan dan pertambangan jelas dilarang menggunakan jalan umum, perusahaan diarahkan membuat jalan khusus untuk aktivitas perusahaan sendiri.

“Aturan itu sudah jelas disebutkan bahwa pihak perusahaan harus membuat jalan usaha sendiri untuk menunjang aktivitas, sehingga tidak mengganggu jalan umum. Oleh karena itu para Camat dan Kepala Desa tidak perlu takut untuk mengambil sikap dan tindakan tegas di wilayah kecamatan dan desa,” jelas Khozaini.

BACA JUGA:   Dewan Minta Pemkab Kotim Turun Langsung Melihat Kondisi Jalan Mentaya Hulu

Selain itu juga terdapat aturan lainnya, yakni Peraturan Daerah Kotim Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus di Kotim.

Didalam aturan itu tegas Pada Pasal 3 dan 4, bahwa setiap hasil pertambangan dan hasil perkebunan kelapa sawit yang diselenggarakan oleh perusahaan wajib diangkut menggunakan jalan khusus.

Saat ini pihak Komisi IV DPRD Kotim tengah berfokus menyoroti jalan umum yang berstatus aset daerah yang turut dimanfaatkan pihak PBS, entah yang bergerak di bidang perkebunan maupun pertambangan.

“Peningkatan infrastruktur kecamatan dan desa yang menggunakan dana APBD menjadi terkendala, jika jalan umum berstatus aset daerah juga turut dimanfaatkan pihak swasta untuk kepentingan kegiatan usaha mereka,” demikian Khozaini. (im/beritasampit.co.id).