DPRD Kotim Kembali Pertanyakan Legalitas Lahan PT KMA

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M. Abadi

SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), M. Abadi kembali mempertanyakan soal izin yang dipegang oleh PT. Karya Makmur Abadi (KMA).

Bahkan ia juga mendesak pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim, dan meminta kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui instansi terkait agar melakukan audit izin PT. KMA.

“Legalitas perusahaan itu diduga masih belum lengkap dan berdasarkan data serta informasi kegiatan usaha yang telah terbangun didalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap II sesuai surat keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor/SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.I/8/2021,” ungkap Abadi ketika dibincangi, Senin 4 April 2022 malam via WhatsApp.

BACA JUGA:   IPMK Palangka Raya Ajukan Dana Hibah, Ketua Komisi I DPRD Kotim: Kami Akan Bantu

Bahkan menurutnya, selain legalitas ada dugaan pelanggaran lain misalnya lahan Hak Guna Usaha atau HGU PT. KMA itu masih berstatus kawasan hutan. Hal itu didukung dengan lokasi titik koordinat 669257, 9773172 tau 49 669257 E 9773172 S.

“Ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT.KMA, oleh sebab itu diminta kepada dinas terkait supaya segera melakukan evaluasi legalitas perusahan PT KMA itu, karena ini bakal merugikan daerah bila mana dibiarkan. Terlebih lagi saat ini plasma yang dijanjikan untuk bermitra juga sampai saat ini belum terealisasi,” kata Abadi.

BACA JUGA:   Jangan Sampai UU dan PP Kewajiban Plasma Hanya Macan Kertas Semata

Ditambahkan Abadi, dari data yang ada PT. KMA tersebut belum sepenuhnya melakukan pelepasan kawasan hutan sehingga di sinyalir sebagian lahan tersebut masih berada di kawasan hutan berdasarkan peta lokasi dan peta HGU nya.

“Sebenarnya permasalahan di PT.KMA ini sangat komplit, selain belum melaksanakan kewajiban pola plasma juga legalitas lahannya juga masih abal-abal,” demikian Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim ini. (im/beritasampit.co.id).