Siswa PAUD, SD dan SMP di Katingan Tetap Masuk Sekolah Selama Ramadan

SEKOLAH : KAWIT/BERITA SAMPIT - Salah satu Guru menunggu kedatangan siswa sebelum masuk dilakukan pemeriksaan suhu tubuh di sekolah di Kota Kasongan.

KASONGAN – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kabupaten Katingan selama ramadan tetap berlangsung. Kebijakan ini telah dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan yang ditujukan kepada Kepala Satuan pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP Se-Kabupaten Katingan.

“Ia kebijakan terkait pelaksanaan Pembelajaran pada bulan Puasa tahun 2022 telah dikeluarkan,” ungkap Kadisdik Katingan Feriso dengan beritasampit.co.id. Senin, 4 April 2022.

Lebih rinci ia menuturkan kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Mendikbudristek R.I. Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa pandemic Covid-19.

Kemudian Instruksi Mendagri R.I. Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

“Surat Edaran Bupati Katingan Nomor 360/491/BPBD/X/2021 Tentang Pelaksanaan Serentak Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas SMP, SD, TK dan PAUD di Masa Pandemi Covid-19 Kabupaten Katingan Tahun Pelajaran 2021/2022,” seperti dikutip dalam surat edaran tersebut.

Dalam surat tersebut juga ditungakan Surat Edaran Bupati Katingan Nomor 800/1455/BKPP-2/2022 Tentang Penetapan Hari Libur Nasional Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Harian Lepas Di Lingkungan pemerintah Kabupaten Katingan Tahun 2022, dilanjutkan dengan Surat Edaran Bupati Katingan Nomor 800/345/BKPP-2/2022 Tentang Penyesuaian Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1443 Hijriah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Harian Lepas Di Lingkungan pemerintah Kabupaten Katingan Tahun
2022;

“Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Nomor 420/178/Disdk- 4/2021 Tentang Kalender Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun Pelajaran 2021/2022,” tambahnya.

Lebih Lanjut, Feriso menuturkan merujuk berbagai surat pedoman di atas, Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan mengambil kebijakan terkait Pembelajaran selama bulan puasa tahun 2022. Libur khusus puasa hanya dilaksanakan pada awal dan akhir ramadan.

“Bagi para siswa, Libur Khusus Puasa (LKP) dilaksanakan pada tanggal 31 Maret sampai dengan 2 April 2022, dan Libur Hari Raya (LHR) dilaksanakan pada tanggal 2 sampai dengan 3 Mei 2022. Peserta didik bersekolah kembali pada tanggal 04 Mei 2022,” sebutnya.

Terkati PNS dan PHL libur hanya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Bupati Katingan, yakni pada Hari Libur Nasional.

Dalam kebijakan tersebut Proses Pembelajaran selama bulan puasa dilaksanakan secara PTM Terbatas, yakni kehadiran siswa 100% (tanpa shift); yakni guru mengajar maksimal 18 siswa hadir langsung (secara luring), dan sisanya pada saat bersamaan mengikuti pembelajaran secara daring.

Proses pembelajaran secara luring (luar jaringan) dan daring (dalam jaringan) tersebut dapat dibuat bergiliran; terkait hal ini Satuan Pendidikan dipersilahkan untuk membuat pengaturan.

Kendati demikian, jumlah Jam Pelajaran (JP) dalam 1 (satu) hari adalah 6 JP, dengan durasi 1 (satu) JP adalah 30 menit untuk jenjang SLTP. Sementara untuk jenjang PAUD dan SD, durasi 1 (satu) JP dapat disesuaikan dengan situasi dan tingkatan kelas.

PTM dilaksanakan mulai pukul 07.30 dan berakhir pada pukul 10.30 WIB, tanpa apel pagi, istirahat dan apel siang. Para siswa berangkat ke sekolah dalam kondisi sehat, membawa masker cadangan dan hand sanitizer, serta tetap menerapkan Protokol Kesehatan di masa Pandemi Covid-19 secara ketat. Dan setelah selesai mengikuti pembelajaran, peserta didik langsung pulang ke rumah masing-masing.

Kemudian untuk menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan Ujian Sekolah (US) jenjang SMP yang diselenggarakan pada tanggal 18 sampai dengan 24 April 2022, maka para siswa kelas VII dan VIII dapat diberikan libur fakultatif dengan diberikan tugas yang berbasis penguatan Pendidikan Karakter.

“Satuan Pendidikan juga dapat mengatur dan melaksanakan kegiatan Pendidikan Karakter berupa Pesantren Ramadan. Hal-hal teknis lainnya dapat diputuskan oleh setiap Satuan Pendidikan, dengan melakukan konsultasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan,”tutupnya.

(Kawit/Beritasampit.co.id)