DPRD Bahas LKPJ Walikota Tahun 2021 di Sidang Paripurna

M.Slh/BERITA SAMPIT - Saat berlangsungnya rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya mengelar Rapat Paripurna ke 11 massa sidang II tahun 2021/2022 yang dilaksanakan diruang rapat komisi.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf yang di ikuti oleh Wakil Walikota, Hj. Umi Mastikah berserta seluruh anggota dewan melalui daring maupun Luring. Selasa 5 April 2022.

Adapun agenda rapat tersebut, membahas tentang penyampaian Tim pelapor Rekomedasi DPRD Kota terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palangka Raya tahun anggaran 2021.

BACA JUGA:   HM Khemal Nasery Menentang Keras Rencana Pembongkaran Gedung KONI Kalteng 

Wakil ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf mengungkapkan, ada beberapa Rekomedasi yang telah di sampaikan oleh juru bicara DPRD Kota terhadap LKPJ Wali Kota Palangka Raya tahun anggaran 2021.

“Rekomendasi itu merupakan lampiran yang tidak bisa dipisahkan dari keputusan DPRD yang pada saatnya nanti akan diserahkan ke Wali Kota untuk ditindaklanjuti, guna perbaikan penyelenggara Pemerintah Kota Palangka Raya kedepan,” terang Wahid Yusuf.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj. Umi Mastikah mengungkapkan, rekomendasi yang telah oleh DPRD Kota merupakan masukan yang konstruktif dan akan menjadi perbaikan dalam perumusan kebijakan.

BACA JUGA:   Legislator Ini Minta Masyarakat Kalteng Tolak Rencana Pembongkaran Gedung KONI

Dimana nantinya dapat meningkatkan kinerja penyelenggara pemerintahan di tahun selanjutnya, dan pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Palangka Raya yang telah ditetapkan.

“Hasil rekomendasi dari DPRD kami harapkan segera disikapi dan ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait, untuk menjaga harmonisasi, sinkronisasi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan Kota Palangka Raya,” tutup Umi Mastikah.

(M.Slh/beritasampit.co.id)