Pemkot Palangka Raya Belum Terima Juknis Kenaikan PPN 11 Persen

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Aratuni D Djaba. ANTARA/Rendhik Andika (ANTARA/Rendhik Andika)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah belum menerima petunjuk teknis (Juknis) tentang kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen.

“Saya masih belum memperhatikan secara detail karena regulasi terkait belum kami terima,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban di Palangka Raya, Selasa 5 April 2022.

Dia mengatakan, biasanya setelah aturan diundangkan, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri akan mengirimkan detail daftar item apa saja yang mengalami kenaikan PPN tersebut.

Aratuni menambahkan, sebelum aturan resmi menjadi undang-undang dan pihaknya menerima teknis kenaikan PPN, Pemkot Palangka Raya juga hanya bisa menunggu. Karena nantinya, kenaikan itu juga akan dibahas lebih lanjut antara unsur Pemkot Palangka Raya dan DPRD setempat.

BACA JUGA:   20.379 Jiwa Terdampak Banjir di Kota Palangka Raya

“Biasanya, penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang baru adalah selama satu tahun, sebagaimana yang ada dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah,” katanya.

Dia pun meminta masyarakat bersabar dan pihaknya juga akan berupaya secepatnya untuk mengetahui detail peraturan kenaikan PPN tersebut. Sehingga, Pemerintah “Kota Cantik” melalui DPPRD dapat segera menyosialisasikan kepada masyarakat.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 yang merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Penyesuaian tarif PPN ini juga dibarengi dengan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen.

BACA JUGA:   Semaraknya Buka Puasa Bersama di Masjid Agung Kecubung Darurrahman Kota Palangka Raya

Pemerintah turut membebaskan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai Rp500 juta, memberikan fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil yaitu 1 persen, 2 persen atau 3 persen.

Pemerintah akan tetap melanjutkan dan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus kondisi perekonomian nasional melalui APBN.

Pemerintah pun berkomitmen terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi serta membantu kelompok rentan dan tidak mampu.

Upaya ini juga untuk mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun telah menyesuaikan aplikasi layanan perpajakan seperti e-Faktur Desktop, e-Faktur Host to Host, e-Faktur Web, VAT Refund dan e-Nofa Online.

ANTARA