Polres Barsel Gelar Press Release Ungkap Kasus Narkoba Bulan Februari Hingga Awal April

DEDDY/BERITA SAMPIT - Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, SIK., MIK (dua dari kiri) saat menggelar Press Release pengungkapan kasus narkoba.

BUNTOK – Polres Barito Selatan (Barsel) kembali menggelar press release terkait pengungkapan kasus narkotika sejak akhir bulan Februari hingga awal April 2022 yang menghadirkan 5 orang tersangka pria dan 1 orang tersangka wanita, Selasa 5 April 2022 di Aula Mapolres Barsel.

Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, SIK., MIK yang didampingi Wakapolres Kompol Asdini Pratama Putra, SIK., MM, Kasat Narkoba AKP Bagus Winarmoko, SH mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Barsel ini adalah dalam rangka untuk mengantisipasi akan tindak kejahatan, sebelum memasuki awal bulan Suci Ramadan yang dilaksanakan secara marathon oleh Satnarkoba Polres Barsel, sehingga terungkap beberapa kasus tindak pidana narkotika.

Adapun jumlah keseluruhan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu-sabu yang telah berhasil diamankan seberat 75 gram dari enam orang tersangka, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda-beda yang sebagian besar di wilayah Buntok Kota.

“Selain itu juga, Satresnarkoba Polres Barsel berhasil mengamankan barbuk berupa uang tunai dari hasil penjualan narkoba sebesar Rp 24,2 Juta dari tangan enam tersangka ini,” katanya.

Adapun keenam tersangka ini lanjutnya, adalah tersangka U yang ditangkap pada tanggal 23 Februari 2022 dengan barbuk sebanyak 92 butir obat karisoprodol dengan berat 46,36 gram dan uang tunai sebesar Rp 3 juta.

Berikutnya tersangka R, ditangkap pada tanggal 1 Maret 2022 dengan barbuk yang 10 paket sabu dengan berat 1,07 gram, 13 buah plastik klip bening, 1 buah timah rokok warna kuning, 1 buah dompet warna coklat dan uang tunai sebesar Rp900.000.

“Tersangka W ditangkap pada tanggal 5 Maret 2022, dengan barbuk 1 paket sabu seberat 0,71 gram , 1 lembar tissu, 1 buah plastik bening, 1 bungkus plastik snap spek mie goreng, 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp. 20.900.000,” bebernya.

“Sedangkan tersangka S alias DN dengan barbuk, 2 paket sabu sebesar 9,66 gram, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, satu lembar tissu warna putih, satu buah potongan lakban warna hitam dan satu buah potongan bungkus rokok merek diplomat,” sambungnya.

Sedangkan tersangka HK yang merupakan seorang wanita, belum bisa kita hadirkan hari ini karena yang bersangkutan masih melaksanakan pemeriksaan kesehatan oleh urusan kesehatan Polres Barsel yang bekerjasama dengan Puskesmas Sababilah.

“Namun untuk sementara, kita hadirkan dengan barbuk yakni 12 paket narkotika jenis sabu seberat 16,4 gram, satu lembar tissu warna putih, satu buah plastik warna putih, satu buah handphone merek nokia dan jaket warna merah,” terang Yusfandi Usman.

Dia menegaskan, bahwa pihaknya tetap terus melakukan pengungkapan terkait dengan penyalahgunaan narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Barsel agar tidak ada ruang bagi bandar maupun penyalahgunaan narkoba.

“Kita tetap terus melakukan pengungkapan, terkait dengan penyalahgunaan narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Barsel agar tidak ada ruang gerak bagi bandar, pengedar maupun penyalahgunaan narkoba,”Ungkapnya.

Ditambahkannya, semua informasi kami dapatkan langsung melalui via WhatsApp dari aplikasi centang biru yang ada nomor handphone Kapolres sudah saya share ke rekan-rekan media juga di media sosial (medsos).

“Kemudian juga, kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Barsel jika ada informasi terkait narkotika dan penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polri bisa langsung menghubungi melalui WhatsApp bisa ditindak lanjuti dan pelapor dijamin indentitasnya,” tandasnya.

Dijelaskannya, sebagian tersangka ada yang beberapa kali keluar masuk rutan ada juga yang baru melakukan mungkin karena tuntutan ekonomi atau gaya hidup nantinya juga bisa kita dalami.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka ini dijerat Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ded/beritasampit.co.id).