Sarjana Hukum Pidana Ini Coba Tawarkan Solusi Terkait Marak Balap Motor Liar di Sampit

(IST/BERITA SAMPIT) Muhammad Syauqi, S.H.

SAMPIT – Kembali maraknya Balap Motor Liar (Bali) di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) khususnya pada bulan puasa bukan saja menjadi keprihatinan pengguna jalan tetapi juga perhatian dari sejumlah kalangan, salah satunya Muhammad Syauqi yang baru menyandang gelar sarjana hukum pidana di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum ( STIH) Habaring Hurung Sampit dengan mewarkan solusi untuk meminimalisir aksi tersebut.

Menurutnya, upaya-upaya yang dilakukan oleh Kepolisian selama ini belum memberikan efek jera terhadap pelaku Bali di Kota Sampit, pasalnya tiap Sabtu dan Minggu dini hari aksi-aksi itu masih sering terjadi terutama di Taman Kota, Jalan HM Arsyad, Jalan Ahmad Yani, dan depan Stadion 29 November Sampit.

“Kalau hanya patroli rutin dengan membubarkan belum cukup, kalau kedapatan ditilang dan dikurung beberapa hari, itu tidak akan memberikan efek jera kepada para pelaku Bali ini,” kata Syaoki, Rabu 6 Mei 2022 malam.

Ia menjelaskan balapan liar bukan hanya dianggap sebagai bentuk perilaku menyimpang yang tidak sejalan dengan norma-norma sosial, bertentangan dengan apa yang oleh sebagian besar orang dianggap baik  tapi juga merupakan perbuatan pidana.

BACA JUGA:   Polisi Ringkus Spesialis Curanmor di Sampit yang Resahkan Warga

“Bali ini hanya dianggap perilaku yang menyimpang, karena dilakukan tanpa ijin,melanggar peraturan yang ada serta membahayakan orang lain. Harus dipahami bali merupakan perbutan pidana, karena sudah memenuhi unsur dalam hukum pidana, ada aturan yang dilanggar dan ancaman pidananya,” jelasnya.

Hukum yang dimaksudnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan yang didalamnya terdapat ketentuan larangan melakukan balapan liar yaitu Pasal 115 huruf  yang menegaskan “Pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang berbalapan dengan kendaraan lain,”.

Lanjut ancamanya pada Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menegaskan“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak tiga juta rupiah.

Ia menyadari untuk menuntaskan aksi bali ini sulit. Apalagi perilaku menyimpang itu sudah melekat pada jiwa para remaja masa kini, tapi bukan berarti tidak ada solusi untuk meminimalisi aksi-aksi liar tersebut.

“Sulit untuk menghilang kebiasaan bali ini, karena itu sudah menjadi hobi di kalangan remaja masa kini, di daerah manapun pasti ada bali, tapi setiap daerah memiliki solusi untuk mengefektifkan itu,” jelasnya lagi.

BACA JUGA:   SMP Negeri 1 Sampit Kembangkan Program Literasi, Libatkan Orang Tua Siswa Secara Aktif

Namun dirinya coba menawarkan solusi kepada Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum untuk meminimalisir maraknya bali di Sampit yang semakin meresahkan masyarakat terutama sekitar dan pengguna jalan umum.

“Mereka seharusnya difasilitasi diberikan tempat untuk menyalurkan hobi mereka, supaya tidak liar seperti itukan. Di Sampit sebenarnya ada serkuitnya dibuat dengan dana meliaran belum juga bisa pake,” tawarnya

Ia menambahkan kalaupun tempat belum bisa di fasilitasi oleh Pemerintah Daerah solusi terbaik untuk menidak pelaku Bali adalah Pihak kepolisian dalam menanggulangi aksi balap liar yang   menerapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan KUHP Pidana agar dipatuhi oleh setiap masyarakat yang akan menggunakan jalan umum.

Kalau tidak bisa memfasilitasi pelaku bali. Efektifkan dan tegaskan aturanya kalau kedapatan penjarakan satu tahun dan denda tiga juta rupiah dan terapkan KUHP Pidana ,” demikian Muhammad Syauqi.

(Aib/beritasampi.co.id)