DPRD Dukung Kinerja Komisi Informasi Kalteng

Ketua DPRD Kalimantan Tengah Wiyatno (tengah) bersama Komisioner KI Kalteng di ruang kerja Ketua DPRD Kalteng, Palangka Raya, Kamis (7/4/2022). ANTARA/HO-Sekretariat DPRD Kalteng

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah Wiyatno mengapresiasi Komisioner Komisi Informasi (KI) setempat telah menyampaikan laporan penyelesaian sengketa informasi, sosialisasi dan advokasi tentang hak masyarakat mendapatkan Keterbukaan Informasi Publik serta gambaran sejauh mana standar layanan informasi 2021.

Laporan tahunan ini menjadi bahan penting bagi DPRD dalam melihat sejauh mana kinerja KI Kalteng serta keterbukaan informasi yang dilaksanakan Badan Publik di provinsi ini, kata Wiyatno di Palangka Raya, Jumat 8 April 2022.

“Kami jadi mengetahui secara detail apa saja saja yang telah dan sedang dilakukan KI Kalteng, termasuk kemajuan maupun kendala-kendala di lapangan,” ucapnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu pun menegaskan bahwa dirinya bersama seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD Kalteng, telah komitmen untuk mendukung dan membantu kinerja KI Kalteng. Sebab, KI Kalteng memiliki peran dalam mengawal sekaligus memastikan keterbukaan informasi publik terlaksana di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila ini.

“Kami melihat kinerja KI Kalteng sudah cukup baik. Mengenai kendala-kendala yang dihadapi Komisioner KI Kalteng, akan menjadi perhatian serius kami di DPRD Kalteng,” kata Wiyatno.

Sebelumnya, empat Komisioner KI Kalteng menemui dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2021 kepada Ketua DPRD Kalteng. Laporan yang disampaikan itu, KI Kalteng juga mencantumkan jumlah register penerimaan hingga pemutusan penyelesaian permohonan sengketa informasi, yang telah diajukan kepada KI Kalteng selama 2021.

Ketua KI Kalteng M Mukhlas Roziqin mengatakan, laporan itu juga ada mencantumkan hasil-hasil monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap keterbukaan informasi yang dilakukan Badan Publik di provinsi ini. Termasuk, saran dan masukan yang perlu menjadi perhatian Badan Publik dalam meningkatkan keterbukaan informasi kepada publik.

“Untuk evaluasi yang outputnya pemeringkatan badan publik, hasilnya ada lima level/kategori yaitu Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif. Itu juga sudah kami sampaikan ke Ketua DPRD Kalteng,” beber dia.

Sementara untuk kendala yang dihadapi KI Kalteng, minimnya personil dalam mendukung dan memperkuat kinerja lembaga tersebut. Apalagi, dengan adanya kebijakan Pemerintah Provinsi Kalteng menghentikan sementara para aparatur yang berstatus tenaga kontrak, membuat dua tenaga administratif sekaligus Panitera Pengganti untuk kebutuhan Sidang Sengketa Informasi, belum dapat diperpanjang.

Roziqin mengatakan, untuk memperkuat kinerja KI Kalteng, alangkah baiknya disediakan setidaknya tiga personel dari pemerintah provinsi. Ketiga personel tersebut terdiri dari tenaga ahli bidang hukum, bidang Informatika dan Teknologi (IT) dan tenaga administratif.

“Alhamdulillah pak Ketua DPRD komitmen kinerja kami di KI dengan mencarikan solusi terhadap berbagai kendala-kendala tersebut. Dengan begitu, tugas dan fungsi KI Kalteng tetap bisa berjalan dengan optimal,” demikian dia.

(Antara/BS65)