Kejati Beri Pendapat Hukum terkait Rencana Peminjaman Kantor Bawaslu Kalteng

Koordinator Bidang Datun Erianto N menyerahkan "legal opinion" kepada Ramli Kabag Hukum Humas Data dan Informasi Bawaslu Kalteng disaksikan Asisten Datun Kejati Kalteng Edi Irsan Kurniawan (kanan) dan Kasi TUN Amardi P Barus (kiri), di Palangka Raya, Rabu (6/4/2022). ANTARA/HO-Kejati Kalteng

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah memberikan pendapat hukum atau “legal opinion” terkait rencana peminjaman gedung oleh Bawaslu provinsi setempat.

“Pada Rabu  jajaran Bidang Datun Kejati Kalteng telah menyerahkan legal opinion atau pendapat hukum rencana peminjaman gedung milik Pemprov Kalteng oleh Bawaslu Kalteng,” kata Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati  Kalteng Edi Irsan Kurniawan  di Palangka Raya, Jumat 8 April 2022.

Dia menjelaskan, legal opinion yang diserahkan merupakan jawaban atas kegelisahan Bawaslu Kalteng, yang saat ini menempati Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalteng dengan status pinjam pakai.

“Kegelisahan disebabkan bangunan kantor tersebut akan ditarik kembali oleh Kementerian Hukum dan HAM wilayah Kalteng,” ucap pejabat Kejaksaan penyandang pangkat berlogo tiga melati itu.

Legal opinion itu diserahkan oleh Erianto N selaku Koordinator pada bidang Datun Kejati Kalteng sekaligus ketua Tim Jaksa Pengacara Negara penyusunan Legal Opinion kepada Ramli Kepala Bagian Hukum Humas Data dan Informasi Bawaslu Kalteng.

Menurut dia, pembuatan legal opinion itu merupakan salah satu tugas dan kewenangan Kejaksaan Bidang Datun yang diberikan kepada instansi pemerintah yang membutuhkan.

“Kami berharap ke depan persoalan yang dihadapi oleh Bawaslu Kalteng dapat terselesaikan dan ada solusi terbaik terkait rencana pemakaian aset Pemprov Kalteng,” tutur Edi.

Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi  menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejati Kalteng dan jajaran Bidang Datun atas penerbitan legal opinion tersebut.

Dirinya berharap peristiwa itu bisa memberi pencerahan dari sisi hukum bagi jajaran Bawaslu Kalteng dan pihak terkait dalam mengambil keputusan atas persoalan hukum yang dihadapi.

“Semoga ke depan sinergi dengan Kejati Kalteng dapat berlanjut,” demikian Satriadi.

ANTARA