Masyarakat Diimbau Waspada Penipuan Investasi Bodong

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto. (ANTARA/HO-Humas Polda Kalteng)

PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah mengimbau masyarakat di provinsi setempat mewaspadai penipuan investasi bodong yang menjanjikan keuntungan lebih banyak.

“Jangan mudah tergiur dengan investasi yang menawarkan keuntungan banyak, karena itu jadi salah satu trik para penipu untuk memikat warga agar bergabung,” kata Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto di Palangka Raya, Sabtu 9 April 2022.

Perwira berpangkat melati tiga itu menegaskan, agar masyarakat tidak mudah tertipu dengan hal-hal seperti itu. Masyarakat diingatkan untuk tidak mudah percaya dengan ikut investasi secara online tersebut, kalau tidak mengetahui legalitas atau izinnya benar-benar sah.

“Kebanyakan penipuan kasus investasi bodong ini, mereka tidak memiliki izin atas platform yang mereka tawarkan ke masyarakat. Maka dari itu kita harus waspada kalau mau berinvestasi dengan menggunakan online ini,” ucapnya.

Bonny juga berkomitmen, kepolisian juga akan memberantas tindak pidana penipuan dalam jaringan atau daring serta aksi penipuan dengan modus operandi lainnya.

Sebab, hal-hal tersebut selama ini sangat meresahkan dan merugikan masyarakat. Jangan sampai kasus yang sudah ditangani dan korbannya berjumlah ratusan orang yang dilaporkan ke Polda, terjadi lagi.

“Saat ini ada dua orang pasangan suami istri yang sudah diamankan karena melakukan aksi penipuan investasi bodong. Dua orang itu kini sudah mendekam di rumah tahanan Polda setempat dan terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” ungkapnya.

Ditambahkan Bonny, terkait kasus yang mengakibatkan para korbannya mengalami kerugian puluhan miliar rupiah kini masih terus dilakukan pengembangan untuk melacak keberadaan aset kedua pelaku.

Sebab, sebagian aset milik dua orang berinisial PNJ (60) dan istrinya BC (42) juga sudah disita penyidik.

“Kasus ini juga rencananya akan dikenakan tindak pidana pencucian uang, namun semuanya juga masih dipelajari penyidik,” jelasnya.

(ANTARA/BS65)