Kemenkumham Kalteng Perkuat Fungsi Keimigrasian di Sampit

Kakanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya (kiri) memberikan penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Selasa (12/4/2022). (ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Kalteng.)

PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah tengah terus berupaya memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi Imigrasi Kelas II TPI Sampit.

“Saya minta jajaran pegawai di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit terus memberikan pelayanan terbaik dalam memberikan Visa, ‘Exit Permit Only’ (EPO) dan dalam pengawasan serta penindakan keimigrasian,” kata Kakanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya melalui rilis yang diterima di Palangka Raya, Selasa 12 April 2022. Demikian dikutip dari Antara.

“Exit Permit Only” sendiri merupakan proses pengembalian dokumen keimigrasian yang menjadi tanda legal akan berakhirnya izin tinggal orang asing di Indonesia.

Ilham mengatakan, setiap pegawai di jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng harus selalu menjunjung tinggi integritas. Selain itu juga wajib menerapkan nilai-nilai profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif (PASTI).

BACA JUGA:   Polisi Tahan Tersangka Perkelahian di Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit, Begini Kronologinya

“Ketika seseorang menanamkan nilai integritas dalam dirinya maka setiap tugas, pelayanan, pengawasan keimigrasian dalam rangka penegakan hukum keimigrasian dapat berjalan dengan baik sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya.

Kakanwil juga meminta jajarannya untuk mempererat koordinasi dan komunikasi pada seluruh jajaran Imigrasi Sampit, terus bekerja sesuai SOP, bekerja secara profesional dan melayani masyarakat dengan baik.

“Jika ditemukan hal-hal yang bertentangan, maka akan dilakukan penindakan tegas terhadap pelakunya,” kata Ilham didampingi Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Arfan Faiz Muhlizi, Kasubbid Intelijen Keimigrasian Irawan Widiarto, Kasubbid Penindakan Keimigrasian Hendar Setiawan.

Kepala Divisi Keimigrasian Arief pun meminta jajarannya selalu bekerja sesuai tugas dan fungsi serta didasarkan pada standar operasional prosedur yang ada.

BACA JUGA:   Pengukuhan TGD Bisnis dan HAM Guna Meningkatkan P5HAM

“Jangan sampai ada penyelewengan terutama dalam hal pelayanan kepada masyarakat. Seluruh jajaran Imigrasi Kelas II TPI Sampit harus bisa mengikuti peraturan yang berlaku serta memahami organisasi dan tata kelola (Orta) yang ada,” katanya.

Apalagi, lanjut dia, pada 2022 pihaknya memiliki target kinerja terkait implementasi layanan “mobile paspor” dan tersedianya data cekal.

Kepala Divisi Administrasi Nur Azizah yang juga mendampingi Kakanwil Kemenkumham Kalteng meminta setiap kegiatan dapat tercatat secara rapi detail.

“Jadilah SDM yang memiliki intelegensi, energi dan semangat serta integritas. Jujur, tulus, ikhlas melayani karena seyogyanya kita semua sedang berusaha memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat,” katanya.

(ANTARA/BS65)