Ketua DPRD: Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kobar Untuk Melaksanakan UU Pemda No 23 2014

Ketua DPRD Kab.Kobar M Rusdi Gozali.

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Muhammad Rusdi Gozali mengatakan, bahwa usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kobar Periode 2017-2022, yang akan berakhir 22 Mei 2022, sampai di Rapat Paripurnakan di DPRD, untuk memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam Undan-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 tahun 2014.

“Jadi untuk melaksanakan aturan UU pemerintahan daerah nomor 23 tahun 2014, maka digelarlah Rapat Pripurna DPRD. Karena dalam pasal 78 ayat 1 disebutkan bahwa pimpinan DPRD, harus mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wabup yang akan berakhir masa jabatannya,” kata M Rusdi Gozali, kepada sejumlah awak media, Senin 11 April 2022.

Menurut Rusdi Gozali, surat usulan pemberhentian tersebut harus sampai pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur dalam batas waktu paling lambat 30 hari sebelum masa akhir jabatan.

“Maka dalam salah satu persyaratan usulan pemberhentian adalah berita acara Paripurna yang disertai dengan risalah persidangan. Pada hari ini akan kita sampaikan pada Gubernur Kalteng,” ujar  Rusdi Gozali.

Seraya menambahkan, bahwa dirinya selaku anggota legislatif, menga presiasi berbagai capaian program pembangunan selama pemerintahan pasangan Bupati dan Wabup (Nurhidayah-Ahmadi Riansyah).

“Capaian yang paling menonjol dan patut diapresiasi adalah terwujudnya menggagas pembangunan jalan antar desa sampai kepelosok desa terpencil yang melibatkan berbagai perusahaan melalui program konsorsium. Sehingga permasalahan akses transportasi warga di pelosok saat ini mulai bisa teratasi dan perekonomian desapun semakin meningkat “, pungkas M Rusdi Gozali. (man/beritasampit.co.id)