Sembarangan Bakar Rumput Berujung Meringkuk di Tahanan Polisi

Man/BERITA SAMPIT : Kapolres Kobar didampingi 2 personil Satreskrim, saat menggelar Press Release kasus tersangka Karhutla di Kecamatan Kumai. 

PANGKALAN BUN – Jangan sembarangan bembakar rumput kalau mau selamat, buktinya seorang pemuda warga Desa Sungai Bakau Kecamatan Kumai, gegara sembarangan membakar rumput akhirnya berujung meringkuk di tahanan Polres Kobar.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, saat menggelar Press Realease Rabu 13 April 2022 mengatakan, bahwa seorang pemuda berinitial AD warga Desa Sungai Bakau, kini jadi tersangka karena membakar rumput sembarangan yang dapat mengibatkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Lanjut Kapolres, Pemuda tersebut ditangkap berdasarkan laporan warga terkait dengan terjadinya karhutla di lahan kosong, milik pamanya tepatnya di desa Sungai Bakau, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.

BACA JUGA:   Polda Kalteng Diminta Bersikap Hingga Desak Pihak yang Duduki Lahan Sengketa di Desa Pelantaran untuk Tinggalkan Lokasi

“Setelah mendapat laporan, tim kami langsung menuju TKP guna melakukan penyelidikan. Hasilnya didapati informasi pelaku pembakaran adalah seorang pria asal desa setempat, lalu pelaku diamankan berikut barang bukti,” kata Kapolres.

Tersangka membakar lahan milik Pamannya, menggunakan 1 buah korek api, cara tersangka melakukan pembakaran tersebut dengan memotong terlebih dahulu rumput yang ada di semak-semak yang ada.

Kemudian rumput dari potongan tersebut ditumpuk dengan ranting-ranting yang telah tersangka potong sebelumnya, setelah itu dibakar sehingga api itu tersulut dan melebar hingga terjadi Karhutla.

“Tadinya tujuan tersangka membakar lahan tersebut untuk membersihkan lahan pamannya, yang kemudian dibuat menjadi areal perkebunan semangka, tapi karena cara membakarnya sembarangan justru terjadi kebakaran hutan dan lahan cukup besar,“ ujar Kapolres.

BACA JUGA:   Kapolres Kobar dan Insan Pers Bagikan Takjil dan Buka Puasa Bersama

Pada saat terjadi pembakaran lokasi cuaca dalam keadaan mendung dan angin juga sangat kencang, sehingga pada saat api sudah mulai meluas dan tidak bisa dikendalikan terjadilah kebakaran lahan pada hari Sabtu, 2 April 2022 sekitar  pukul 10.00 WIB.

Tersangka dikenakan pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf “d” undang-undang RI no 41 tahun 1999, diancam pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar. (man/beritasampit.co).