Tak Perlu Repot Membayar Pajak Daerah di Kotim, Cukup Melalui M-Banking Saja

ILHAM/BERITA SAMPIT - Kepala Bapenda Kotim Ramadansyah.

SAMPIT – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur, terus berbenah dengan melakukan inovasi maupun terobosan baru dalam upaya mempermudah sistem pelayanan pembayaran pajak dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi diera digital saat ini.

Sehingga bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak, tidak perlu repot lagi datang ke Kantor Bapenda, hanya cukup menggunakan Hanphone yang memiliki aplikasi M-Banking, sudah bisa melaksanakan pembayaran.

“Dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), kita ingin pembayaran pajak itu mudah tidak ada kesulitan baik pendaftaran maupun pembayaran,”Kata Kepala Bapenda Kotim Ramadansyah, Rabu 13 April 2022.

“Melalui program pemerintah dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), kemudian adanya kebijakan terkait Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), dan Kotim menuju Smart City, ini adalah regulasi dari visi dan misi Bupati Kotim, dalam rangka pelayanan publik,” sambungnya.

Adanya program tersebut, masyarakat Kotim yang ingin melakukan pembayaran pajak tidak perlu lagi harus menunggu jam kantor buka, artinya setiap saat bisa melakukan pembayaran pajak dimana saja dan kapan saja.

“Dalam waktu 24 jam bisa atau 7 hari + 2 bisa melakukan pembayaran pajak, waktu subuh sambil tidur-tidur dirumah bisa jika memiliki Mobile Banking. Kita telah bekerja sama dengan Bank Mandiri, Bank BNI dan juga Bank Kalteng, melalu M-Banking serta semua canel dari ketiga Bank itu bisa melakukan pembayaran kapan saja,” terangnya.

Ramadansyah juga menyampaikan, saat ini Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah terbit, bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran sudah bisa menggunakan fasilitas M-banking, ATM maupun Agen 46 BNI yang ada di Kotim.

“Bukti pembayarannya bisa disimpan, jika suatu saat masyarakat ada memiliki waktu dan kesempatan silahkan datang ke Bapenda untuk memperlihatkan bukti itu guna mencetak Surat Tanda Setoran (STS),” tuturnya.

Melalui program ETPD tersebut, menurut Ramadansyah pemerintah lebih mudah melakukan edukasi kepada masyarakat tentang kesadaran membayar pajak.

“Terkadang orang mau bayar tapi waktunya tidak ada untuk datang ke Kantor Bapenda, sekarang silahkan karena SPPD sudah terbit, silahkan cek melalui E-SPT yang ada linknya melalui bapendakabkotim.go.id,” ucapnya.

ILHAM/BERITA SAMPIT – Suasana pelayanan di Kantor Bapenda Sampit.

Ditambahkan, Bapenda Kotim terus mengembangkan dengan memperluas kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya seperti Bank BRI maupun Kantor Pos.

“Kita ingin pembayaran pajak ini disemua link nanti bisa. Bahkan kita upaya bisa melakulan pembayaran melalui aplikasi OVO dan sebagainya,” paparnya.

Dalam waktu dekat, Bapenda juga akan menerbitkan aplikasi yang nantinya dari dasboard pendaftaran, pembayaran maupun pengaduan semuanya ada didalam satu aplikasi tersebut.

“Dengan aplikasi itu akan lebih mudahkan semua pelayanan pembayaran pajak. Cukup menggunakan hanphone android dan sejenisnya, semua bisa dilakukan dengan cepat dan mudah,” demikian Ramadansyah. (Cha/beritasampit.co.id)