Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Rawa Lebak di Desa Tewang Baringin Divonis Bersalah

IST/BERITA SAMPIT - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

KASONGAN – Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Katingan, Ir. Hendri Nuhan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya. Rabu, 12 April 2022.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum.

Dia dijatuhkan kurungan penjara selama satu tahun delapan bulan serta membayar denda sejumlah Rp100 juta subsidair tiga bulan penjara.

Putusan itu sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dua tahun enam bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsidair kurungan badan enam bulan.

BACA JUGA:   Bocah 9 Tahun Dikabarkan Hilang di Sungai Katingan

Hendry Nuhan dijerat dalam kasus penyalahgunaan proyek optimalisasi lahan rawa lebak tahun anggaran 2018 di Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, Kabupaten Katingan.

Selain Mantan Kadis tersebut, Pengadilan Tipikor Palangka Raya juga memutuskan bersalah mantan Kepala Desa Tewang Baringin, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, Adae Enel.

“Ia mendapat hukuman kurungan badan selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp781.700.000,- subsidair satu tahun enam bulan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Tandy Mualim, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Erfandie Rusdy Quiliem dalam rilisnya yang diterima beritasampit.co.id. Rabu, 13 April 2022.

BACA JUGA:   Rumah Warga di Kasongan Disatroni Maling Saat Lagi Sepi

Erfandie menceritakan kasus itu berawal dari penyelidikan Jaksa Penyidik pada tahun 2021. Dalam perjalanannya, Kejaksaan Negeri Katingan menetapkan tiga orang tersangka yakni Hendri Nuhan, Kepala Desa Tewang Beringin yang juga bertindak sebagai Ketua Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Beringin Adae Enel serta Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Runai.

(Kawit/Beritasampit.co.id)