Tiga Pemuda Yang Viral Ancam Polisi Kini Meringkuk di Tahanan Polres Kobar

Man/BERITA SAMPIT : Kapolres didampingi 2 Pernonil Reskrim Kobar, saat memperlihatlan barang bukti pada acara Press Release di Mapolres Kobar.

PANGKALAN BUN – Beberapa hari yang lalu para nitizen sempat heboh melihat tingkah laku 3 pemuda yang beredar dan viral melalui video mengancam Polisi pakai golok panjang (parang), bahkan parangnya disabet-sabetkan ketubuhnya, sambal maki-maki Polisi. Sekarang, ketiga pemuda tersebut meringkuk di tahanan Polres Kobar.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, saat menggelar Press Release Rabu 13 April 2022 mengatakan, kasus tersebut bermula saat sejumlah Personil Brimob melakukan giat patrol disekitar wilayah Perkebunan PT.Astra.

“Kemudian patrol berpapasan dengan sebuah mobil pick up yang bermuatan tandan buah sawit (TBS), kemudian oleh petugas diberhentikan. Setelah berhenti ketiga pemuda turun dan merasa tidak terima mobilnya diberhentikan,“ kata Kapolres.

Dikatakan Kapolres, khusus kasus ini kita berkolaborasi dengan seluruh unit Reskrim jajaran Polsek untuk mengungkap kasus-kasus atau perkara tindak pidana pengancaman dengan kekerasan dengan senjata tajam.

“Kejadiannya pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022 sekira jam 13.00 wib, TKP area perkebunan kelapa sawit PT Astra Agro Lestari Desa Runtu Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat,” ujar Kapolres.

BACA JUGA:   Merantau ke Sampit Ingin Buka Usaha, Pasutri Ini Malah Jadi Korban Penipuan

Terjadinya, pada saat di laksanakan patroli oleh anggota Brimob bersama-sama dengan anggota Polres Kotawaringin Barat dalam rangka cipta kondisi menjelang menjelang lebaran, untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan minyak goreng, kata Bayu Wicaksono.

Salah satunya juga banyak faktor-faktor yaitu pencurian buah sawit, pada saat di TKP ditemukan satu unit mobil pick up isi muat sawit dan dihentikan oleh rombongan patroli, setelah itu dilakukan  interview dan ditanya asal buah sawit yang dibawa.

“Jadi pada intinya ketiga pemuda setelah disetop melakukan perlawanan kepada Polisi, sepertinya tidak suka dicegat ataupun diberhentikan dan langsung mereka mengambil beberapa senjata tajam yang kemudian mengejar anggota kami,” imbuh Bayu Wicaksono.

Ketiga tersangka ini dengan nada keras dan mengayunkan parang ke arah anggota kami, karena anggota kami tidak ingin terjadi permasalahan dan memilih menghindar.

Namun, lanjut Kapolres bukannya mereka berhenti tapi justru malah mengejar dan setelah itu sempat terjadi keributan hingga akhirnya anggota tidak ingin ada masalah dan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan akhirnya mobil tersebut lanjut.

BACA JUGA:   Wujudkan Pemilu Damai, Kapolres Kobar Inisiasi Doa Bersama Lintas Agama

Lanjut Kapolres, terhadap 3 pelaku ini kita lakukan penangkapan, kurang lebih sejak diterimanya laporan 10 hari, mereka sempat melarikan diri pasca kejadian tersebut.

“Alhamdulillah kerjasama dan dukungan dari masyarakat serta tokoh masyarakat ketiga pemuda tersebut berhasil ditangkap di daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),“ tegas Bayu.

Kita juga berhasil melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti yang diduga erat kaitannya dengan tindak pidana dilakukan yaitu yang pertama adalah 1 bilah senjata tajam jenis parang lengkap beserta sarungnya yang dililit warna hitam, 1 buah senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan sarungnya juga dililit dengan kain warna hitam. Dan juga beberapa dokumen dikaitkan dengan surat perintah anggota yang melaksanakan kegiatan patroli.

Untuk ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang disangkakan yaitu dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 335 ayat 1 KUHP ancaman 10 tahun penjara. (man/beritasampit.co.id).