Biaya Perjalanan Haji Ditetapkan Rp39,8 Juta, Kemenag Kobar Mulyono: Hasil Rapat Kerja Menag dan DPR RI

Kepala Kantor Kemenag Kab.Kobar Mulyono. 

PANGKALAN BUN – Biaya perjalanan ibadah Haji tahun ini 2022 biayanya telah ditetapkan Rp 39.886.009 per jamaah. Jumah biaya tersebut berdasarkan hasil Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama RI. Informasi tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kobar Mulyono saat dikonfirmasi, Kamis 14 April 2022.

Kata Mulyono, dari keterangan Menteri Agama ( Menang ) Yaqut Cholil Qoumas angka itu biaya naik sekitar Rp4,8 juta dibanding 2020 sebesar Rp35 juta. Biaya tersebut dengan asumsi kuota jamaah haji yang didapat 50 persen dari kuota sebelum pandemi Covid-19, kata Mulyono dari keterangan.

BACA JUGA:   Kasus Tindak Pidana Kejahatan Oknum Kades Runtu Paling Unik di Provinsi Kalteng

Lanjut Mulyono, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas juga mengatakan, pemerintah akan terus berusaha agar kuota yang didapat Indonesia bisa maksimal. Sejauh ini, pemerintah Arab Saudi memang belum mengumumkan secara resmi kuota yang didapat oleh masing-masing negara pengirim jamaah haji. Sementara ini Arab Saudi baru sebatas memastikan haji akan diikuti oleh 1 juta umat dari seluruh dunia.

BACA JUGA:   SMA Negeri 2 Kumai Bekali Siswa untuk Ikuti Olimpiade Sains Nasional

“Itulah sekilas perkembangan informasi, dan samai hari ini pemerintah pusat menetapkan biaya perjalanan ibadah Haji Rp39.886.009, meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa,” ujar Mulyono. (man/beritasampit.co.id).