DPRD Sukamara Usulkan Pengangkatan Pengganti Pimpinan

TANDA TANGAN : ENN/BERITA SAMPIT - Wakil Ketua DPRD Sukamara Eddy Alrusnady saat menandatangani usulan pengangkatan calon pengganti pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sukamara periode 2019-2024.

SUKAMARA – DPRD Sukamara melalui sidang paripurna mengusulkan peresmian pengangkatan calon pengganti pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sukamara periode 2019-2024.

Usulan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng nomor 188.44/101/2022 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Sukamara masa jabatan tahun 2019-2024 atas nama Denny Khaidir.

Wakil Ketua I DPRD Sukamara, Eddy Alrusnady mengatakan bahwa rapat paripurna yang digelar pihaknya adalah untuk menetapkan usulan pengganti ketua DPRD Sukamara yang diberhentikan secara hormat berdasarkan SK Gubernur Kalteng Nomor 188.44/101/2022.

BACA JUGA:   Pj Bupati Sukamara Sampaikan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2023 

“Tentunya ini masih proses awal dar seluruh proses sampai nanti masa pelantikan,” kata Eddy Alrusnady, Kamis 14 April 2022.

Eddy Alrusnady menjelaskan bahwa Surat Keputusan usulan DPRD Sukamara tersebut akan dikirim ke Gubernur Kalteng untuk diproses hingga keluar SK pengangkatan anggota DPRD Sukamara.

“Artinya surat usulan ini akan disampaikan kepada gubernur untuk bisa dikeluarkan SK pengangkatan anggota DPRD Sukamara sisa masa jabatan 2019-2024,” kata Eddy

BACA JUGA:   Pj Bupati Sukamara Sampaikan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2023 

Dijelaskannya, SK pemberhentian anggota DPRD Sukamara ini akan melewati 2 tahapan mengingat anggota yang diberhentikan menduduki jabatan sebagai unsur pimpinan DPRD Sukamara

“Sehingga nantinya ada proses penetapan anggota DPRD dan juga penetapan unsur pengganti pimpinan DPRD,” tukas Eddy. (enn/beritasampit.co.id).