Kemnaker: THR 2022 Didak Dapat Dibayar Dengan Dicicil

Tangkapan layar Koordinator Norma Pengupahan, Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Jaminan Sosial Kemnaker Sri Astuti dalam diskusi virtual, diikuti dari Jakarta, Kamis (14/4/2022) (ANTARA/Prisca Triferna)

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja pada tahun ini tidak dapat dilakukan dengan pembayaran bertahap atau dicicil.

“Apakah THR saat ini masih bisa disepakati? Sudah tidak bisa. Ibu Menteri sudah menegaskan bahwa THR tidak boleh dicicil, harus dibayar kontan,” kata Koordinator Norma Pengupahan, Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Jaminan Sosial Kemnaker Sri Astuti dalam diskusi virtual yang diikuti dari Jakarta, Kamis 14 April 2022.

Sri mengatakan kesepakatan-kesepakatan terkait THR sudah tidak bisa dilakukan. Jika masih terdapat perusahaan yang menyatakan tidak mampu membayarkan THR terdapat perlakuan khusus dari pengawas ketenagakerjaan salah satunya memverifikasi alasan ketidakmampuan pembayaran.

BACA JUGA:   Banggar DPR RI: Ramadan Jadi Katalisator Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Namun, sanksi akibat tidak membayar THR tetap akan dikenakan kepada perusahaan. Beberapa sanksi dimulai dari teguran tertulis yang dilanjutkan dengan pembatasan kegiatan berusaha, pembekuan kegiatan sampai dengan penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi

“Karena kalau sanksinya tidak ditegakkan, ini sudah dua tahun teman-teman pekerja ini mendapatkan THR mungkin ada yang hanya 50 persen dari upah, ada yang dicicil. Sementara Lebaran sudah lewat, cicilannya belum selesai,” ujarnya.

BACA JUGA:   Mukhtarudin Bersyukur Keberhasilan Partai Golkar di Pileg dan Pilpres 2024

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran Menaker RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Di dalamnya tertulis bahwa pembayaran THR jelang Idul Fitri tahun ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan, Kemnaker juga telah membentuk Posko THR 2022 yang dapat diakses secara virtual dan mendorong setiap provinsi untuk membentuk Posko THR yang terintegrasi di situs poskothr.kemnaker.go.id.

ANTARA