Simpan 3,16 Gram Sabu Pemuda Ini Diringkus

IST/BERITA SAMPIT: SP (25) saat diamankan di Polres Barito Utara, Polda Kalteng.

MUARA TEWEH- Satresnarkoba Polres Barito berhasil meringkus salah satu pelaku tindak pidana narkotika dengan inisial SP (25) di jalan Ronggolawe gang Pararawen II, RT. 35 A, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Rabu 13 April 2022, sekitar pukul 21.30 WIB.

“Dari tangan pelaku diamankan 23 paket plastik klip berisi sabu-sabu seberat 3,16 gram bruto,” ujar Kapolres Barito Utara melalui, Kasat Resnarkoba AKP Syaifullah, Kamis 14 April 2022.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah Hp merk Vivo Y12, 1 buah alat hisap sabu dan sendok takar, 1 buah korek api warna merah, 1 buah timbangan warna silver, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet kaca, 1 buah dompet kecil warna putih, 1 buah dompet kecil warna biru muda, 2 buah dompet kecil warna abu-abu bertuliskan toko mas surabaya dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebesar 250 ribu rupiah.

BACA JUGA:   Beredar Video Klarifikasi Massa yang Ada di Perkebunan Pelantaran Menegaskan Mereka Bukan Preman

“Jalannya kejadian kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah terlapor sering di gunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” tambahnya.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor sedang berada didalam rumahnya dan dilakukan penggeledahan.

“Pada waktu dilakukan penggeledahan di kamar terlapor di temukan 23 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu disimpan didalam 3 buah dompet kecil, di taruh di atas meja di dalam kamar terlapor,” jelasnya.

BACA JUGA:   Hukuman Berat Menanti Begal Residivis Bersajam

Selanjutnya barang bukti dan tersangka, kemudian dibawa dan diamankan ke Polres Barito Utara guna dilakukan proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(ISK/beritasampit.co.id)