Lalai Dengan Hewan Peliharaan, Depalan Warga Nanga Bulik Didenda

IST/BERITA SAMPIT : Delapan warga Nanga Bulik pemilik hewan peliharaan saat mengikuti sidang tipiring di Pengadilan Negeri Lamandau.

NANGA BULIK – Delapan orang warga pemilik anjing harus membayar denda atas kelalaian mereka menjaga hewan peliharaan di sidang tipiring Pengadilan Negeri Lamandau, Kamis 14 April 2022 kemarin.

Delapan warga terdiri dari 4 Laki-laki dan 4 perempuan, sidang langsung dipimpin oleh oleh Hakim  Rizkiyanti Amalia Septiani, dan dihadiri Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Triadi, Plt Kasatpoldam Lamandau, Aprimeno Sabdey, serta sejumlah saksi dengan sidang terbuka.

“Delapan tersangka pemilik hewan dikenakan Pasal 41 ayat (1) Perda Kabupaten Lamandau Nomor 08 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” ungkap penyidik.

BACA JUGA:   Pemkab Bersama Perusahaan Swasta Bahas Perbaikan Sejumlah Ruas Jalan di Lamandau

Adapun pasal 18 ayat 1 yang berbunyi setiap pemilik hewan peliharaan wajib menjaga hewan peliharaanya agar tidak berkeliaran di lingkungan pemukiman dan tempat-tempat umum dan dijatuhi Rp.150.000 untuk dua orang terdakwa, sedangkan enam orang lainnya dijatuhi denda Rp.100 Ribu Rupiah.

Sementara itu, Plt Plt Kasatpoldam Lamandau, Aprimeno Sabdey mengatakan dalam kasus Tipiring terhadap hewan peliharaan pihaknya telah melaksanakan proses yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Upaya menegakkan Perda Kabupaten Lamandau nomor 4 tahun2016 tentang trantibum, kami telah melakukan sosialisasi kepada pemilik anjing, dan tidak ditindak lanjut oleh mereka, tim langsung memberikan surat panggilan untuk dimintai keterangan, dan kami tindaklanjuti tahap persidangan,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Penjabat Bupati Lamandau: Safari Ramadan Mempererat Hubungan Pemerintah dan Desa

Ia juga menjelaskan, tentunya masyarakat memahami adanya peraturan ini, namun masyarakat yang lalai dengan sengaja tidak menjaga hewan peliharaannya sehingga mengganggu ketertiban umum.

“Karena tidak ada celah untuk mengelak, maka para pemilik hewan tersebut wajib mengikuti proses persidangan tipiring ini, dan mengimbau kepada masyarakat untuk hewan-hewan piaraan supaya tidak berkeliaran ditempat umum,” tegasnya. (Andre/beritasampit.co.id)