ASN Palangka Raya Diminta Tak Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Dokumentasi ASN di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. ANTARA/Rendhik Andika

PALANGKA RAYA – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah diminta tak menggunakan kendaraan dinas untuk aktivitas mudik Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13/2022 tentang cuti pegawai ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri, maka ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik,” Kata Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto,  Sabtu 16 April 2022.

Untuk itu, dia pun meminta para pejabat pembina kepegawaian di lingkungan pemerintah Kota Palangka Raya melakukan pengawasan terkait penggunaan kendaraan dinas selama libur dan cuti Lebaran 2022.

“Ini dilakukan sesuai petunjuk dan arahan dari pemerintah pusat. Jangan sampai karena kurangnya pengawasan, seolah-olah kita membiarkan kendaraan dinas untuk mudik. Hal ini akan bertentangan dengan kebijakan pusat,” katanya.

Apalagi, kata dia para ASN terutama yang memiliki posisi dan jabatan di pemerintahan telah memiliki kendaraan pribadi. Jadi, akan tidak patut jika kendaraan dinas yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat, justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Untuk itu, pengawasan harus dilakukan secara ketat dan menyeluruh. Kemudian apabila ditemukan ASN yang terbukti melanggar larangan tersebut, sanksi tegas,” katanya.

Teguran itu baik berupa teguran lisan maupun tertulis. Sanksi yang diberikan juga harus menjadi catatan dalam dokumen kepegawaian masing-masing pelanggar.

Sebelumnya, pada 13 April lalu, Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo, telah mengeluarkan surat edaran tentang cuti bersama dan libur nasional ASN pada Idul Fitri 1443 Hijriah.

Diantara isi surat edaran itu diantaranya, ASN yang akan melaksanakan perjalanan ke luar daerah, mudik dan atau keluar negeri periode libur nasional dan cuti Lebaran 2022 harus selalu menerapkan protokol kesehatan. Selain itu juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kemudian, pejabat pembina kepegawaian di instansi pemerintah harus memastikan pejabat atau pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, libur, ataupun aktivitas lain di luar kepentingan dinas.

Bagi setiap pelanggar juga harus diberikan sanksi atau hukuman disiplin secara tegas sesuai peraturan yang berlaku.

(ANTARA/BS65)