BBPOM Palangka Raya Nyatakan Takjil di Pasar Ramadhan Aman Dikonsumsi

Warga berbelanja menu berbuka puasa di Pasar Ramadhan di Palangka Raya (ANTARA/Rendhik Andika)

PALANGKA RAYA – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan, aneka takjil dan berbagai menu untuk keperluan berbuka puasa yang dijajakan di Pasar Ramadhan aman dikonsumsi.

“Sampai saat ini, berdasar pemeriksaan dari berbagai produk pangan yang ada di Pasar Ramadhan yang diresmikan pemerintah, tidak ditemukan kandungan bahan kimia yang berbahaya. Sehingga aman dikonsumsi,” Kata Plt Kepala BBPOM di Palangka Raya, Yani Ardiyanti, Sabtu 16 April 2022.

Dia menerangkan, diantara produk yang telah dilakukan pemeriksaan secara acak itu seperti aneka minuman, kue-kue basah khas Ramadhan hingga menu makanan untuk berbuka berupa sayur dan lauk-pauk.

“Selain memeriksa produk pangan, kami juga melakukan pemeriksaan terhadap sarana distribusi seperti ruko, swalayan dan tempat sejenis guna memastikan keamanan bahan makanan yang dijual,” kata Yani.

BACA JUGA:   Beasiswa TABE Tak Ada Kejelasan, GMKI Cabang Palangka Raya Akan Segera Gelar Aksi

Meski demikian, lanjut dia, beberapa waktu lalu pihaknya masih menemukan toko yang menjual bahan pangan kedaluwarsa dan juga menemukan produk dengan kemasan rusak.

Usai melakukan pendataan terhadap temuan tersebut, pihaknya bersama pengelola langsung melakukan pemusnahan di tempat penemuan. BBPOM di Palangka Raya kemudian melakukan pembinaan agar nantinya pengelola tidak menjajakan produk kedaluwarsa atau berkemasan rusak.

Sanksi tegas akan dilakukan BBPOM, namun tetap dilakukan berjenjang sesuai aturan yang ada. Mulai dari pembinaan, teguran hingga pidana jika pelanggar tidak dapat dilakukan pembinaan.

BACA JUGA:   Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Mengedepankan Aspek Pengenaan Sanksi Administratif

“Terkait pengawasan, saat ini kami juga melakukannya terhadap produk parsel, terutama yang berisi makanan dan bahan pangan. Kami juga tidak menemukan produk kedaluwarsa,” katanya.

Yani menambahkan, khusus terkait parsel makanan dan bahan pangan, produk yang diperbolehkan menjadi produk bingkisan, jangka waktu tidak boleh kurang dari enam bulan.

“Artinya untuk parsel ketentuan lebih ketat. Jika ada produk yang kedaluwarsa nya tiga bulan, itu tidak boleh dijadikan parsel. Hanya boleh dijual terpisah,” katanya.

Pihaknya pun mengimbau para pedagang di pasar Ramadhan maupun toko untuk selalu memastikan produk yang dijajakan memenuhi standar keamanan pangan dan tidak kedaluwarsa atau pun rusak.

(ANTARA/BS65)