Disdukcapil Katingan : Perekaman e-KTP Telah Mencapai 90 Persen

IST/BERITA SAMPIT - Kepala Disdukcapil Katingan Sukartie Alajit

KASONGAN – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Katingan, Sukartie Alajit mengiatkan warga untuk tidak menggunakan calo dalam mengurus dokumen kependudukan.

Lanjut Sukartie pengurusan semua dokumen kependudukan mulai dari pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Nikah, Kartu Keluarga (KK), Akta Lahir, Akta Perceraian sampai Akta Kematian dilakukan secara gratis atau tidak dipungut biaya sepersenpun.

Berdasarkan data, kata dia jumlah warga Katingan yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) mencapai angka 112 ribu orang atau berada diatas 90 persen dari 113 ribu orang wajib ber KTP. Sementara jumlah keseluruhan penduduk Katingan saat ini 167 ribu orang.

“Warga Katingan yang telah melakukan perekaman kependudukan sudah berada diatas 90 persen,” ujarnya, belum lama ini.

Guna menuntaskan dokumen dan perekaman penduduk itu, pihaknya menggunakan tiga metode. Pertama, melalui perekaman secara online, kedua warga yang langsung datang ke kantor dan terakhir sistem jemput bola.

BACA JUGA:   Satlantas Polres Katingan Lakukan Operasi Keselamatan

Dikatakan, untuk perekaman lewat on line terdapat beberapa kendala, diantaranya sinyal. Pengisian dokumen juga bermasalah, karena warga belum familiar dengan sistem itu.

“Lewat on line hanya jenis dokumen yang tak perlu perekaman seperti Kartu Keluarga, sedangkan KTP tidak bisa dilakukan,” imbuhnya.

Metode kedua merupakan tindakan yang banyak dilakukan masyarakat dengan datang secara langsung menuju kantor Disdukcapil. Warga yang berkunjung membawa persyaratan sesuai dokumen yang diminta, selanjutnya mendaftar lewat loket.

“Proses pengurus tak terlalu lama, bila syarat lengkap paling lama 15 menit dokumen sudah bisa diterbitkan,” tandasnya.

Metode terakhir yaitu jemput bola, yakni melalui petugas yang langsung datang ke desa guna melakukan pencatatan dokumen dan perekaman. Sistem ini dilakukan berdasarkan permintaan dari camat dan kepala desa. Jika semakin banyak orang yang bermohon, maka akan diprioritaskan.

BACA JUGA:   Pemkab Katingan Imbau Perusahaan Swasta Perhatikan Pembayaran THR Karyawan

“Waktu dekat kami akan melakukan perekaman di Desa Tumbang Habangoi dan Tumbang Tangoi. Itu berdasarkan permintaan pihak kecamatan,” bebernya.

Mengenai blangko dokumen kependudukan, pria ramah ini menjelaskan diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri. Jumlah pengiriman berdasarkan permintaan dari pihaknya.

“Blangko untuk dokumen kependudukan saat ini mencukupi dan masih aman. Memang pernah kosong, tapi waktunya tak terlalu lama,” paparnya.

Dia mengingatkan masyarakat agar tidak memberi sepeserpun kepada petugas. Semua pelayanan dan dokumen yang diberikan gratis.

“Jangan menggunakan calo, sebab semua gratis,” tutupnya.

(Kawit/Beritasampit.co.id)