DS Beralibi Hingga Sebut Video Telah Diedit, Dewan Minta Diproses Secara Hukum Sampai Copot Jabatan

IKUTI :IM/BERITASAMPIT - Terlihat Diana Setiawan Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur saat mengikuti rapat paripurna klarifikasi.

SAMPIT – Berawal dari saat mengisi acara sosialisasi di Desa Tumban Ramei, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Diana Setiawan (DS) mengatakan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kotim tidak berguna.

Atas pernyataan itu tentu saja mengundang amarah dari para anggota legislatif, saat dilakukan rapat pertemuan dengan DS. Anggota DPRD Kotim Bima Santoso dengan tegas menyebutkan bahwa yang bersangkutan tidak layak untuk menjadi seorang ASN karena telah memutar balikkan fakta dan membuat alibi tidak mengeluarkan kata-kata seperti dalam video tersebut.

“Tidak setuju saya ketika dikatakan RDP tidak berguna karena eksekutornya cuman ada di pemerintah daerah, artinya RDP yang selama ini kita lakukan di DPRD dan tidak terlaksananya rekomendasi karena dari pihak pemerintah daerah sendiri yang tidak mau. Tidak layak bagi seseorang yang dengan status ASN berbicara seperti itu,” keras Bima Santoso menyuarakan, Senin 18 April 2022.

BACA JUGA:   Dewan Kotim Sarankan Simpang Sebabi Menjadi Kelurahan

Pria yang merupakan jebolan Partai Kebangkitan Bangsa ini sangat kecewa dengan statement DS dan seharusnya sebagai orang dengan posisi ASN harus lebih berhati-hati dalam penyampaian kata-kata di hadapan masyarakat banyak.

“Kalau masyarakat mengadu kepada kami sebagai wakilnya itu sah-sah saja dan wajar, toh kami ini terpilih karena masyarakat. Kewajiban kami dipilih untuk menyuarakan aspirasi mereka masyarakat,” katanya.

Terpisah Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Faisal Damarsing meminta permasalahan ini agar diselesaikan secara hukum. Tujuannya tidak lain agar kejadian serupa tidak berulang lagi dan juga menjadi contoh untuk yang lain agar tidak asal mengeluarkan statement.

“Jelas didalam video itu sudah melecehkan lembaga, dan harus diselesaikan secara hukum tanpa kompromi,” tegasnya.

Sementara itu Dadang H Syamsu menyebutkan dia akan tetap konsisten dengan apa yang dikutip dari video itu yakni pertama, RDP tidak berguna dan kedua masyarakat jangan koordinasi dengan dewan. Atas pernyataan itu ia mengaku sangat marah, kecewa dan tersakiti hatinya.

BACA JUGA:   IPMK Palangka Raya Ajukan Dana Hibah, Ketua Komisi I DPRD Kotim: Kami Akan Bantu

“Ini rumah kami dan ketika rumah kami diganggu kami pasti akan marah. Berdasarkan aturan tidak ada lembaga yang bisa melakukan RDP, hanya dewan. Pak Setda bisa dapat gaji sampai hari ini karena RDP APBD yang dilakukan di dewan, BPJS bisa berjalan sampai saat ini karena RDP. Karena lembaga DPRD melakukan rencana budgeting sesuai aturan. Ketika mengatakan RDP tidak berguna maka ada unsur pembangkangan hukum, jelas itu,” sebut Dadang.

“Konslet itu namanya seperti itu, apalagi mengatakan jangan konsultasi dengan dewan. Maka izin saya menyampaikan kami dari fraksi PAN meminta saudara Diana meminta maaf secara terbuka, karena ini melukai tidak hanya kami namun hingga provinsi dan masyarakat banyak, kami sepakat saja agar yang bersangkutan dibebastugaskan untuk sementara,” tandasnya.

(im/beritasampit.co.id)