Kader Gerindra Ini Tegaskan Siap Pertanyakan Bupati Kotim Jika Tidak Berikan Sanksi Terhadap DS

WAWANCARA :IM/BERITA SAMPIT - Anggota Fraksi Gerindra sekaligus Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Juliansyah T.

SAMPIT – Kader partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang kini duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Juliansyah T menegaskan bahwa dirinya akan mempertanyakan jika Bupati Kotim Halikinnor tidak memberikan sanksi tegas terhadap pejabat Asisten I Diana Setiawan alias DS yang dinilai merendahkan dan melecehkan lembaga legislatif DPRD Kotim.

“Sama-sama sudah kita dengarkan rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh DPRD kepada Bupati Kotim untuk memberikan sanksi tegas kepada pejabat Asisten I, jika tidak ditindaklanjuti oleh saudara Bupati maka nanti kami Fraksi Gerindra akan mempertanyakan hal itu kembali kenapa tidak ditindaklanjuti,” kata Juliansyah, saat ditemui di ruang kerjanya usai rapat, Senin 18 April 2022.

BACA JUGA:   Kerusakan Jalan di Mentaya Hulu, DPRD Kotim: 2025 Akan Diperbaiki

Pria yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi II itu berharap terkait seluruh permintaan dari semua fraksi partai politik yang telah disampaikan dalam rapat paripurna tersebut bisa menjadi catatan, bahwasannya aturan harus tetap ditegaskan.

“Saya mewakili Komisi II DPRD Kotim bisa dikatakan cukup puas dengan hasil rapat paripurna, yang pertama saudara DS sudah mengakui bahwa video yang beredar itu bukan dipotong-potong dan memang dirinya yang berbicara saat itu, kemudian yang bersangkutan juga sudah meminta maaf,” sebut Juliansyah.

Dirinya ingin tetap adanya terjalin komunikasi dan hubungan yang harmonis antara Eksekutif dan Legislatif, maka dari itu ia menegaskan agar Bupati Kotim Halikinnor segera menindaklanjuti surat rekomendasi DPRD yang telah dikeluarkan melalui keputusan rapat paripurna hari ini.

BACA JUGA:   IPMK Palangka Raya Mengajukan Dana Hibah, Ketua Komisi I DPRD Kotim: Kami Akan Bantu

“Harus segera ditindaklanjuti oleh bapak Bupati, agar menjaga hubungan yang sudah harmonis antara eksekutif dan legislatif, ibarat kata DPRD dan Pemkab adalah suami istri jadi tidak boleh bercerai berai,” tegasnya.

Juliansyah berharap dikemudian hari kejadian serupa tidak terulang lagi, sebab bagaimanapun lembaga legislatif DPRD Kotim mempunyai aturan dan kewenangan prerogratif yang telah diatur dalam undang-undang 1945. (im/beritasampit.co.id).