Legislatif Rekomendasikan Pemberhentian, Berikut Tanggapan Diana Setiawan

SALAMAN :IM/BERITA SAMPIT - Asisten I Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Diana Setiawan (kanan) saat bersalaman dengan salah satu anggota DPRD Dadang H. Samsu sebagai bentuk permohonan maaf.

SAMPIT – Asisten I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Diana Setiawan (DS) menanggapi terkait dengan keputusan dalam forum Rapat Paripurna yang digelar DPRD setempat terkait klarifikasi, dimana para wakil rakyat ini banyak menyuarakan rekomendasi pemberhentian (penonaktifan) status jabatan dirinya kepada Bupati Kotim.

“Apapun rekomendasi dan keputusan aturan terhadap seorang ASN saya harus patuh karena itu sebuah risiko, jadi suka tidak suka saya harus terima,” katanya saat diwawancarai sejumlah awak media di gedung DPRD Kotim, Senin 18 April 2022.

DS juga secara khusus menyampaikan permohonan maaf didepan awak media yang ditunjukkan kepada seluruh anggota DPRD Kotim yang berjumlah 40 orang atas ketidaknyamanan dan kekhilafan perkataan dirinya saat mengisi sosialisasi di Desa Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang belum lama ini.

“Saya menyampaikan permohonan maaf dengan apa yang saya ucapkan kepada seluruh anggota DPRD Kotim atas ketidaknyamanan dan kekhilafan saya saat memberikan sambutan rapat pada saat itu,” ucapnya.

Sementara DS juga menanggapi terkait dengan poin rekomendasi yang telah dikeluarkan DPRD Kotim terkait sanksi status pemberhentian terhadap jabatan yang ia emban saat ini sebagai Asisten I. Ia meluruskan bahwasanya pegawai negeri sipil memiliki aturan yang mengatur akan hal itu.

“Kami ini pegawai negeri sipil, didalamnya ada aturan yang mengatur hal itu sehingga apabila nanti saya dipanggil pihak inspektorat maka nanti disitu akan ada tahapan serta proses sehingga tidak bisa serta merta hari ini langsung non job atau pemberhentian. Karena ada aturan dan ketentuannya,” ungkap DS.

Dirinya menegaskan akan tetap mengikuti alur dari proses yang akan ia jalani, karena sudah bagian dari risiko sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kotim itu sendiri keluarkan dua poin rekomendasi, pertama, menuntut permintaan maaf kepada Asisten I Pemkab Kotim DS di depan publik secara lisan dan tertulis kepada lembaga legislatif DPRD kotim.

Kedua, atas nama lembaga DPRD Kotim, meminta kepada Bupati Kotim H. Halikinnor menonaktifkan jabatan Jabatan Asisten I yang tengah diemban oleh DS. (im/beritasampit.co.id).