Parkiran Truk Besar di Bahu Jalan HM Arsyad Km 3,5 Sampit Sangat Membahayakan Pengguna Jalan

IST/BERITA SAMPIT - Deretan parkir truk tronton di bahu Jalan HM. Arsyad Km 3,5 Sampit.

SAMPIT – Deretan truk besar seperti tronton atau kontainer yang parkir di bahu Jalan HM. Arsyad Km 3,5 Sampit – Samuda, yang diduga antre untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sekitaran SPBU Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, dikeluhkan warga karena sangat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan yang melintas.

“Sangat menganggu, baik pagi, siang, sore maupun malam hari, selalu ada yang parkir ditepi jalan sekitar SPBU itu, lihat saja akibat sering menjadi parkiran kendaraan berat, bahu jalan sudah ada yang berlubang, karena tanahnya tidak mampu menahan berat truk-truk itu,” Kata Izul, salah seorang pengguna jalan, Senin 18 April 2022.

BACA JUGA:   Sebelum Tenggelam, Kades Luwuk Bunter Sempat Berinteraksi dengan Korban

“Kalau melintas di jalan itu harus lebih hati-hati, selain terlihat sempit, tapi juga sangat berdebu,” lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, masalah parkir truk tersebut sangat disoroti DPRD Kotim, namun hingga detik ini tidak ada tindakan tegas dari instansi yang berwenang melakukan penertiban jalan tersebut.

“Parkir disekitar SPBU dan bundaran KB sangat mengganggu lalu lintas, ini terus berulang-ulang, bahkan setiap sore disaat aktivitas warga ramai banyak truk-truk angkutan besar parkir dan memakan badan badan jalan,” kata Anggota DPRD Kotim M. Kurniawan Anwar.

Politikus dari PAN ini juga memaparkan, berdasarkan undang – undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 3 huruf (a) menjelaskan, terwujudnya lalulintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, terpadu dengan angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta menjunjung tinggi martabat bangsa.

BACA JUGA:   Pengamat Sampaikan Penyebab Mahalnya Tiket Pesawat di Kotim

Bahkan ditekankan pasal 5 ayat 1 negara bertanggung jawab atas lalu lintas dan angkutan dan pembinaan dilaksanakan oleh pemerintah.

“Sudah sangat jelas leading sektor harus bergerak cepat untuk mengembalikan fungsi awalnya badan jalan dan menambahkan rambu rambu, kalo perlu rambu di larang parkir,” tegasnya. (Cha/beritasampit.co.id).