Polri: Interpol Terbitkan Red Notice untuk Tiga Tersangka DNA Pro

Perancang busana Ivan Gunawan memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/4/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Divisi Hubinter Mabes Polri mengajukan penerbitan “red notice” untuk tiga tersangka kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menyebutkan “red notice” ketiga tersangka telah diterbitkan Interpol, masing-masing atas nama Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei.

“Tiga orang tersangka ini merupakan DPO tang diterbitkan ‘red notice’-nya, dua orang laki-laki, dan satu perempuan,” kata Whisnu dikonfirmasi di Jakarta, Senin 18 April 2022.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 12 orang tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.

Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis 7 April 2022, yakni RS, R, Y, dan Frangky (F). Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku Pendiri (Founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku Mitra Pendiri (Co-Founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4).

BACA JUGA:   Sejumlah Kasus Penjarahan Sawit Perkebunan di Kotim Dilaporkan ke Polisi

Penyidik telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk keenam tersangka yang belum ditangkap.

Selain menetapkan tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi ahli, korban, dan publik figur yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Ivan Gunawan menjadi publik figur pertama yang dimintai keterangannya sebagai saksi, ia diperiksa pada Kamis 14 April 2022. Dalam pemeriksaan tersebut, Ivan telah mengembalikan uang senilai Rp921,7 juta dari nominal Rp1.090.000.000 honor yang diterimanya sebagai brand ambasador DNA Pro selama 3 bulan.

Selain Ivan, sejumlah publik figur turut dimintai keterangan. Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah artis, yakni Marcello Tahitoe atau Ello, dijadwalkan Senin 18 April 2022.

BACA JUGA:   Spesialis Garong Buah Sawit Milik Warga dan Perusahaan Dibekuk Polisi

Kemudian Billy Syahputra pada Selasa 19 April 2022, pasangan selebritas Rizky Billar dengan Lesti Kejora pada Rabu 20 April 2022, serta DJ Una pada Kamis 21 April 2022.

Pada hari Jumat 22 April 2022 penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi jebolan Indonesia Idol Virzha.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diketahui bahwa DNA Pro adalah salah satu aplikasi robot trading yang diblokir pemerintah. Bahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1)

ANTARA