Raperda Pembinaan Bahasa Indonesia dan Sastra Daerah Kalteng Diminta Segera Disahkan

Tim Pansus Raperda Bahasa DPRD Kalimantan Tengah rapat bersama SOPD di lingkungan Pemprov Kalteng dan Balai Bahasa Kalteng di Palangka Raya, Selasa (19/4/2022). ANTARA/Jaya W Manurung.

PALANGKA RAYA – Ketua Tim Panitia Khusus Raperda Bahasa DPRD Kalimantan Tengah Duwel Rawing mengingatkan sekaligus meminta rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Sastra Daerah untuk segera disahkan menjadi perda karena telah lama diusulkan serta dibahas.

Penegasan itu disampaikan Duwel usai memimpin rapat lanjutan Pansus Raperda Bahasa dan Sastra DPRD Kalteng dengan perwakilan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkungan pemerintah provinsi di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, Palangka Raya, Selasa 19 April 2022.

“Hasil rapat Pansus ini akan dilaporkan pada rapat paripurna. Kami harapkan dalam waktu dekat, raperda ini bisa disahkan. Bagaimanapun raperda ini sudah cukup lama dinantikan banyak pihak,” tambahnya.

BACA JUGA:   Apresiasi Penanganan Infrastruktur Jalan di Kalteng, Dewan Ingatkan Pemprov Titik Jalan Lainnya Juga Diperhatikan

Dalam rapat bersama itu, ada beberapa pasal penting yang menjadi pokok pembahasan, yakni memasukkan atau tidak sanksi berupa pidana atau denda bagi pelanggar perda tersebut, serta kewajiban bagi investor menggunakan bahasa kearifan lokal dalam berusaha.

Selain itu, dibahas juga terkait merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, nama jalan, apartemen, pemukiman, perkantoran, kompleks perdagangan dan nama bangunan dikaitkan dengan kearifan lokal.

“Untuk kewajiban investor menggunakan bahasa kearifan lokal, lebih kepada pembuatan nama usaha, apakah itu di bidang perhotelan, restoran maupun lainnya,” kata Duwel.

Ketua Badan Pembentukan Perda (Pemperda) DPRD Kalteng itu menyebut untuk pemberian sanksi terhadap pelanggar perda bahasa dan sastra daerah, telah disepakati tidak ada sanksi pidana.

BACA JUGA:   Saling Menghormati dan Tetap Menjaga Toleransi di Bulan Ramadan

Hanya saja, lanjut dia, nantinya diharapkan ada Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari perda tersebut,  dimana Pergub itu nantinya bisa dibuatkan kewajiban terkait penggunaan bahasa Indonesia yang benar, serta adanya penggunaan bahasa lokal Dayak dalam beberapa nama dan merek usaha.

“Intinya, dalam pembuatan nama merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, nama jalan, apartemen, pemukiman, perkantoran, kompleks perdagangan dan nama bangunan, harus menggunakan bahasa Indonesia yang benar dan disisipkan bahasa lokal Dayak,” kata Duwel. (Antara/beritasampit.co.id).