Dewan Imbau Pemerintah Daerah Naikan UMP dan UMK

IST/BERITA SAMPIT - Ilustrasi

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah Purman Jaya menyarankan agar Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk menaikkan upah pekerja atau karyawan mulai tahun 2022 ini.

“Mulai saat ini Pemerintah Daerah harus mulai memikirkan peningkatan nilai upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten dan kota,” katanya melalui rilis yang diterima pada, Rabu 20 April 2022.

Dia mengatakan, baik UMP maupun UMK harus menyesuaikan dengan kondisi harga barang yang merangkak naik sekarang.

“Contoh harga sembako, harga bahan bakar dan barang-barang kebutuhan masyarakat lainnya saat ini juga sudah merangkak naik. Sehingga biaya hidup masyarakat juga naik. Karena itu UMP dan UMK harus bisa menyesuaikan agar kesejahteraan masyarakat bisa tetap bertahan,” jelasnya.

Menurut Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalteng ini, kalau UMP dan UMK tidak menyesuaikan dengan kondisi barang yang naik, maka akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah kedepan.

“Kalau gaji atau upah para pekerja tidak naik, maka kesejahteraan mereka juga terdampak. Karena itu dinas bersama stakeholder terkait agar segera merumuskan besaran kenaikan UMP dan UMK tersebut,” pungkasnya.

Dia menambahkan, bahwa tentunya dinas lebih tahu besaran kenaikan upah yang layak. Segera saja dinas bersama pihak terkait untuk merumuskan besaran kenaikan yang wajar, untuk menyesuaikan kenaikan harga barang saat ini.

“Tentunya tidak perlu juga harus menunggu adanya aksi damai dari buruh menuntut kenaikan UMP dan UMK atau dari serikat buruh. Sebab kita semua tau harga kebutuhan sandang dan pangan sudah naik,” imbuhnya.

Ia juga memahami bahwa akibat pandemi Covid-19 semua sektor usaha terdampak, namun saat ini semua sektor usaha sudah kembali pulih seperti biasanya.

“Kenaikan UMP dan UMK tentu juga harus bersifat sewajarnya, yang terpenting bisa menyesuaikan dengan kondisi saat ini,” ujarnya. (Hardi/beritasampit.co.id).