Jaksa Tuntut Pemilik Sabu-sabu 7 Tahun Penjara, Terdakwa Minta Dibebaskan

(AULIA/BERITASAMPIT) Saleh saat menjalan sidang virtual

PALANGKA RAYA – Dituntut 7 tahun penjara, terdakwa sabu Salihin Alias Saleh memohon dibebaskan dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan penangkapan Terdakwa Salihin Alias Saleh cacat hukum, membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu dan Dakwaan kedua Penuntut Umum,” Ucap Lailatul Janah Riyani saat membacakan Nota pembelaannya atau pledoi pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa Sore 19 April 2022.

Dalam Peldoinya meminta segera dikeluarkan dari dalam tahanan dan memulihkan nama baik harkat dan martabatnya. Sementara itu ,saleh dalam Peldoi pribadi meminta hukuman yang seadil-adilnya dari majelis hakim.

BACA JUGA:   Beredar Video Klarifikasi Massa yang Ada di Perkebunan Pelantaran Menegaskan Mereka Bukan Preman

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Wibowo menuntut terdakwa Salihin 7 tahun penjara,  denda sebesar Rp 2 Miliar subsidair tiga bulan penjara

Jaksa menjerat Saleh dengan pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum perkara bermula  terdakwa saleh mengenal Yhudi yang berdomisili di wilayah Banjarmasin. Terdakwa menerima penyerahan narkotika golongan I dan mendapatkan uang senilai Rp 15 juta.

Pada Sabtu 16 Oktober 2021 Yudhi menghubungi saleh untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah diletakkan di bawah pohon jalan Diponegoro. Terdakwa menyuruh Deni (DPO) untuk mengambil sabu tersebut.

BACA JUGA:   Bawaslu RI Gelar Konsolidasi Media, Langkah Memperkuat Pemberitaan Hasil Pemilu 2024

5 bungkus berisi narkotika golongan I jenis sabu, dibagi oleh saleh, 3  diserahkan bungkus terdakwa serahkan Herman sebanyak 2 (dua) bungkus terdakwa simpan untuk terdakwa serahkan kepada seseorang lainnya.

21 Oktober 2021 Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng melakukan penggeledahan di rumah Saleh Jalan Rindang Banua (Puntun) Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Dari tangan terdakwa BNNP berhasil mengamankan, 2 bungkus besar plastik yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 200 Gram. Selain itu juga ikut diamankan berupa handphone berserta kartu Sim yang dipakai.

(auliamirza/beritasampit.co.id)