Polisi Lakukan Penertiban Kendaraan ODOL

KUALA PEMBUANG – Satuan Lalu Lintas Polres Seruyan menindak tegas sejumlah pengemudi truk yang membawa muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan pelanggaran Over Dimension Over Load atau ODOL.

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasat Lantas Polres Seruyan Iptu Moch. Romadhon menuturkan, selain melanggar aturan berlalu lintas, keberadaan ODOL selain membahayakan bagi pengemudi itu sendiri, tetapi dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.

BACA JUGA:   Optimalkan Pelayanan Hukum kepada Masyarakat, Pemkab Seruyan dan Pengadilan Negeri Sampit IB Tandatangani Kerja Sama

“Kegiatan patroli rutin yang kami gelar juga merupakan upaya quick respon Satlantas Polres Seruyan menanggapi aduan serta laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya kendaraan yang bermuatan over kapasitas sehingga berdampak pada kerusakan jalan,” kata Romadhon, Rabu 20 April 2022.

Selain itu, dia mengingatkan agar setiap pengendara selalu mentaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor keselamatan baik untuk diri sendiri maupun orang lain.

BACA JUGA:   Pj Bupati Seruyan Terima Sertifikat Bebas Frambusia dari Kemenkes

“Seringkali kecelakaan diawali oleh pelanggaran termasuk soal muatan ini, untuk itu, mari kita tertib berlalu lintas sebagai budaya, dan keselamatan sebagai kebutuhan,” imbaunya.