Seorang Ayah di Katingan Setubuhi Anak Kandungnya

Ilustrasi kasus pemerkosaan.

KASONGAN – Seorang ayah di Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan tega Setubuhi anak kandungnya sendiri.

Kasus ini dilaporkan nenek korban bernisial Nor ke kantor Polsek setampat Selasa 19 April 2022, mendapat laporan tersebut pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan lebihlanjut.

Kejadian ini diketahui menimpa seorang anak perempuan berinisal BG (14), dari pengakuan pelaku berinisal YS (39) yang merupakan ayah kandung korban, dirinya menyetubuhi sang anak selama tiga kali.

“Yang bersangkutan telah mengakui perbuatanya melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri itu sebanyak 3 Kali,” ungkap Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, Rabu 20 April 2022.

Kejadian ini diketahui pertama terjadi pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 sekira pukul 23.00 Wib, ketika itu korban sedang tidur dirumahnya. Melihat anaknya tidur pulas, pikiran bejat korban langsung menggagahi korban.

Kemudian berselang dua hari tepatnya hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekira jam 23.30 Wib pada saat pelaku pulang dari tempat Karaoke dalam keadaan mabuk dan langsung kembali menyetubuhi korban.

BACA JUGA:   Spesialis Garong Buah Sawit Milik Warga dan Perusahaan Dibekuk Polisi

Korban BG pada saat itu sempat melakukan perlawanan, sebelum akhirnya pasrah tak berdaya. Setelah melakukan aksi bejatnya pelaku mengancam akan memukul korban bila menceritakan peristiwa tersebut keorang lain.

Korban sempat menutupi kejadian tersebut, hingga pada akhirnya peristiwa yang ketiga terjadi pada hari minggu tanggal 17 April 2022. Pelaku kembali mengulangi aksi bejatnya.

Merasa tidak tahan lagi, dengan kekuatan dan keberanian yang seadanya Korban BG menghubungi tantenya untuk minta diambil dari rumahnya dan bercerita tentang kejadian yang menimpanya.

Sontak ia pun marah mendengar cerita tersebut, kemudian meminta nenek korban yang berada di kampung untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tasik Payawan dan Kamipang.

“Pelaku setiap kali melakukan aksinya selalu melakukan ancaman, korban akan dipukul oleh pelaku apabila korban menceritakan perbuatannya kepada orang lain. Kini Pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Katingan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya,” ucap Kasatreskrim.

BACA JUGA:   Polresta Palangka Raya Berhasil Amankan 23 Barang Bukti dari Delapan Tersangka Curanmor

Barang Bukti yang berhasil di mankan berupa 1 (satu) lembar baju outer warna coklat motif Bunga, 1 (satu) lembar celana Panjang warna coklat motif Bunga, 1 (Satu) lembar tank top warna Hitam dan 1 (satu) lembar pakaian dalam warna hitam.

Dengan perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 3 Junto pasal 76d, Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti, Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dipidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar, dijelaskan lagi pada pasal 81 ayat 3 apabila itu dilakukan oleh orang tuanya ditambah sepertiga dari ancaman pidana, atau 20 tahun,” tegasnya.

(Kawit/Beritasampit.co.id)