Kartini Zaman Now untuk Pemilu 2024

Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur, Siti Fathonah Purnaningsih

Oleh : Siti Fathonah Purnaningsih (Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur)

Raden Ajeng Kartini adalah sosok yang luar biasa, karena dari RA Kartini inilah sosok pencetus lahirnya kesetaraan Gender dan kesamaan kelas sosial dalam masyarakat Indonesia, sosok pejuang yang akhirnya mengangkat Harkat dan Derajat Perempuan Indonesia saat ini.

Saat ini menjadi tantangan tersendiri buat Perempuan Perempuan Indonesia untuk meningkatkan potensi diri dan perkuat wawasan untuk meningkatkan intelektual perempuan indonesi sehingga perempuan perempuan indonesia mampu untuk mengambil peran di segala bidang salah satunya di dunia perpolitikan.

Indonesia akan memasuki tahun perpolitikan ketika sudah ditetapkan hari pemungutan suara oleh KPU, yakni pada Rabu 14 Februari 2024.

Penentuan hari ini sangan berpengaruh pada keseluruhan tahapan karena sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 pasal 167 (ayat 2) bahwa Hari,tanggal dan waktu pemungutan suara pemilu di tetapkan dengan keputusan KPU, (ayat 6) Tahapan Penyelenggaraan Pemilu di mulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara, dari aturan tersebut maka bisa di tarik 20 bulan sebelum hari pemungutan suara tahapan Penyelenggaran Pemilu akan di mulai pada tanggal 14 Juni 2022. Dalam rangkaian tahapan tersebut ada tahapan Pendafataran Partai Politik Peserta Pemilu dan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota.

Kita ketahui bersama bahwa Partai Politik Peserta Pemilu 2024 merupakan Partai Politik yang telah di tetapkan/lulus verifikasi oleh KPU yang pastinya sudah memenuhi persyaratan hal ini sesuai dengan pasal 173 (ayat 1 dan 2).

Salah satu syarat Partai Politik dapat menjadi Peserta Pemilu adalah menyertakan paling sedikit 30% ( tiga puluh persen ) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai polituk tingkat pusat sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 pasal 173 ( ayat 2 huruf e). Dan Dalam Pendafataran Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota juga ada ketentuan mengenai Daftar Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sesuai dengan UU no 7 tahun 2017 pasal 245.

BACA JUGA:   Berdiri Tahun 1961 dengan Modal Dasar Rp10 Juta, Bank Kalteng Sekarang Berhasil Menumbuhkan Aset Sampai Rp15,19 Triliun (Bagian 01)

Jika kita lihat saat ini untuk anggota DPR RI periode 2019-2024 dari 575 Anggota DPR RI yang terpilih, hanya 118 Anggota DPR RI Perempuan yang terpilih jika kita hitung prosesntasenya adalah 20,5%, dan untuk di Kabupaten Kotawaringin Timur dari 40 Anggota DPRD Kab/Kota keterwakilan perempuan yang terpilih adalah 7 orang di tambah 2 orang PAW, jadi untuk saat ini anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur yang perempuan ada 9 orang jika kita hitung prosentasenya adalah 22,5%. Hal ini menjadi catatan dan tantangan tersendiri bagi bagi para perempuan Indonesia kususnya perempuan Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adanya aturan tersebut seharusnya menjadi penyemangat para perempuan untuk menunjukkan jati dirinya, kemampuannya dan untuk membekali diri dalam bersaing dengan percaya diri menunjukkan kwalitasnya perempuan sehingga nantinya bisa menyampaikan inspirasi para perempuan perempuan indonesia, sehingga aturan minimal 30% perempuan bukan hanya  sebagai pelengkap saja.

Tantangan terbesar Perempuan Indonesia khususnya Perempuan Kabupaten Kotawaringin Timur adalah ketika kaum Perempuan tidak mengkotakkan dirinya dengan membatasi diri dengan mengatakan saya adalah seorang perempuan yang memiliki keterbatasan karena seorang perempuan nantinya adalah ibu rumah tangga yang harus mengerjakan pekerjaan rumah. Padahal perempuan itu adalah mahluk yang luar biasa karena perempuan ini di berikan suatu kelebihan bisa bekerja dengan membagi dengan baik, baik sebagai ibu rumah tangga dan juga sebagai pekerja di luar rumah baik instans- instansi atau lainnya.

BACA JUGA:   Bukan Hanya Ada  di Cirebon, Musik Obrog-Obrog Pembangun Sahur Ternyata Juga Ada di Kota Kumai, Kotawaringin Barat

Pada Pemilu 2024 nanti juga di perlukan perempuan-perempuan Indonesia yang berkualitas dalam mensukseskan Pemilu 2024. Perempun perempuan yang bisa memanfaatkan teknologi secara maximal dan yang pasti secara bijaksana, sehingga bisa menjadi pemilih yang berkualitas yang dapat menggunakan hak pilihnya secara benar dan dapat menyaring informasi secara bijak sehingga dengan menjadi pemilih berkualitas maka akan menghasilkan pemimpin dan wakil wakil rakyat yang berkualitas, sehingga kebijakan-kebijakan nantinya berpihak pada perempuan-perempuan Indonesia khususnya perempuan Kabupaten Kotawaringin Timur.

Memaknai Hari Kartini pada tanggal 21 April 2022 ini, sangatlah penting ketika kita melihat  Raden Ajeng Kartini yaang memiliki mimpi dan berjuang untuk menggapai mimpinya dengan keterbatasan yang ada seharusnya menjadi tantangan tersendiri bagi perempuan perempuan Indonesia saat ini yang sudah di berikan keleluasaan untuk mengambil peran di segala bidang. Dan untuk mewujudkan semua itu perempuan perlu membekali diri dengan rasa penuh percaya diri untuk meningkatkan potensi diri agar mampu bersaing baik di negeri sendiri bahkan di kancah internasional.

Jangan pernah kita menoleh kebelakang yang akhirnya hanya akan mengkotakan diri kita sendiri dengan segala keterbatasan, sehingga kita tidak akan bisa berkembang hanya karena kotakan yang di buat oleh perempuan itu sendiri.

Ketika Harkat dan Derajat perempuan Indonesia sudah terangkat di sini peran Perempuan di tuntut untuk bisa mengembangkan potensi diri karena berkarier bukan hanya sekedar mencari penghasilan, akan tetapi juga menjadi teladan yang baik bagi banyak orang.

“Perempuan jangan hanya sebagai pelengkap, tapi Jadilah perempuan sebagai motivator untuk perempuan perempuan yang lainnya” ***