SAMPIT – Sebagian besar bangunan yang berdiri memanfatkan ruang milik jalan di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, tidak memiliki izin atau bangunan liar.
“Seperti di sepanjang jalan Jenderal Sudirman ini, Tjilik Riwut, dan disejumlan wilayah di kota Sampit, semua bangunan tempat usaha maupun pedagang yang berdiri diatas drainse itu liar tidak memiliki izin,” kata Kepala Bidang Penegakan Perundang – Undangan Daerah Satpol PP Kotim Sugeng Riyanto. Kamis 21 April 2022
Dia juga menambahkan, saat ini Pemkab Kotim masih memberikan kebijakan selama bulan ramadan hingga lebaran tidak memberikan tindakan. Sementara hanya diberikan sosialisasi melalui surat edaran Bupati, agar membongkar sendiri bangunan mereka.
Para pemilik bangunan liar beri waktu selama 14 hari, jika masih bertahan dan tidak melakukan pembongkaran sendiri, maka akan dilakukan tindakan tegas.
“Sayangkan kalau dibongkar dengan alat berat banyak yang rusak, mending mereka sendiri yang bongkar. Khususnya di jalan Jenderal Sudirman dari Bundaran Belanga Km 3 sampai Pengeringan Km 4. Rencanannya pada pertengahan tahun ini akan dilakukan proyek pelebaran jalan dan normlisasi drainse, oleh Pemerintah Pusat,” terangnya.
Sugeng menambahkan, Pemerintah Daerah tidak melarang masyarakat untuk berjualan, asalkan para pedagang maupun pengusaha tertib mentaati aturan pemerintah.
“Boleh berjualan tapi mundur jangan berada dibahu jalan, diatas drainase maupun trotoar,”pungkasnya. (Cha/beritasampit.co.id)