PANGKALAN BUN – Bangunan Rumah dan Pertokoan (Ruko) di sekitar Bundaran Tudung Saji proses pembangunannya menyalahi aturan lantaran dibangun di atas lokasi drainase. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kobar Sutiyana, saat rombongan dewan bersama Dina PUPR menitoring ke lokasi.
“Betul kami pada hari Jumat, 22 April 2022, bersama rombongan didampingi Dinas PUPR sudah meninjau ke lokasi atas pengaduan dari masyarakat, ternyata benar lokasi bangunan ruko itu ada diatas drainase. Dan minta kepada Pemkab, melalui dinas terkait, bangunan tersebut harus segera dihentikan,“ kata Sutiyanan, Sabtu 23 April 2022.
Lanju Sutiyana, demi ketertiban umum dibidang infrastruktur bangunan DPRD minta langkah tegas dari pemerintah daerah dalam hal ini dinas terkait untuk dapat memberikan peringatan kepada pemilik proyek ruko agar segera dilakukan pembongkaran.
“Pendirian bangunan diatas drainase itu sudah menyalahi aturan. Maka pembanguna ini tidak bisa diteruskan atau dilanjutkan, artinya wajib harus dibongkar. Selain bangunannya dibangun diatas draninase yang dibangun pemerintah juga menyalahi aturan lainnya yakni bangunannya dekat dengan jalan raya sedangkan di izin IMB nya jauh kejalan raya,” ungkap Sutiyana.
Seraya menambahkan, lokasi bangunan Ruko tersebut fakta menyalahi aturan daripada yang telah ditetapkan oleh pemerintah, harus dibongkar supaya kedepannya tidak terjadi lagi hal semacam ini , dan agar Pemerintah Daerah juga memiliki ketegasan didalam menegakan aturan. (man/beritasampit.co.id).