Bangunan Ruko Menyalahi Aturan?, Masih Ada Oknum Yang Lalai Kepada Amanah Bupati Kobar

Ilustrasi Kang Maman

Oleh : Maman Wiharja ( Wartawan – BeritaSampit )

 

Saat ini sejumlah warga yang peduli terhadap ketertiban umum dibidang perijinan, agak lega setelah menyusul rombongan Komisi C DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mendatangi lokasi monitoring dan pengecakan pembangunan Rumah dan Pertokoan (Ruko) dibilangan sekitar Bundaran Tudung Saji Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan.

 

Hasil monitoring para anggota Dewan tersebut, menyatakan  pembangunan Ruko di sekitar Bundaran Tudung Saji, yang telah dicek oleh Komisi C DPRD, dinyatakan harus segera dibongkar, telah menyalahi aturan pembangunan, karena dibangunnya di atas Drainase yang telah dibangun Pemkab Kobar.

 

Dengan munculnya, peringatan tegas dari Komisi C DPRD Kabupaten Kobar, pembangunan Ruko tersebut harus segera di bongkar, maka gemparlah warga Kampung Baru, khusunya kalangan para membisnis Rumah dan Pertokoan (Ruko) yang saat ini dipelosok sudut pinggiran Kota Pangkalan Bun  mulai menjamur, yang mugkin juga diantaranya banyak menyalahi aturan?,  seperti Bangunan Ruko di Bundaran Tudung Saji.

 

Dengan munculnya kasus Bangunan Ruko yang ditemukan Komisi C DPRD telah menyalahi aturan, pengamatan penulis sebut saja. ‘Sangat Memalukan’. Karena setelah Bupati Kobar Hj.Nurhidayah, setiap tahun (sampai sekarang) sukses melaksanakan visi-misi/program kerjannya, ternyata diduga keras masih ada oknum tertentu yang lalai kepada Amanah Bupati, antara lain,“ Membangun dengan Kerja Nyata dan Ihklas “.

 

Karena, berlangsungnya proses pembangunan Ruko yang sekarang rangkanya sudah berdiri permanen, tidak sembarangan asal berdiri. Tapi melalui proses persyaratan/perijinan yang cukup panjang. Seperti ijin ke lingkungan warga melalui RT, dari RT langsung minta ijin ke Kalurahan, setelah dari Kelurahan ke Kecamatan.

 

Dari Kecamatan juga ijinnya belum selesai, kemudian lagi ke Dinas terkait yang biasa membuat Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB). Nah di Dinas terkait inilah, yang konon semua surat rekomendasi dari RT, Camat dan sebagainya diperiksa dengan seksama. Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka Dinas terkait baru mengeluarkan surat IMB kepada si pemohon/pemilik usaha atau perusahaan.

 

Pengamatan penulis, dengan munculnya kasus pembanguna Ruko di Bundaran Tudung Saji, banyak pertanyaan yang perlu ditelaah. Misal kenapa, setelah rangka bangunan berdiri permanen baru diadukan ke DPRD ?.

 

Kalau memang lokasi Ruko tersebut di dibangun di atas Drainase, apakah pihak beberapa Dinas terkait yang memberikan surat rekomendasi dan mengeluarkan surat IMB sebelumnya  kenapa tidak mengecek kelapangan, hanya asal tandatangan saja.

 

Walhasil dengan terbongkarnya kasus pembangunan Ruko di sekitar Bundaran Tudung Saji oleh Komisi C DPRD, maka siapa tahu beberapa ruko/ macth-macth lainnya  yang kini menjamur diKabupaten Kobar khususnya di pelosok Kota Pangkalan Bun, juga banyak melanggar aturan ?***