Bertolak Dari Sampit KM Kirana III Angkut Para Pemudik, Cek Jumlahnya

IM/BERITA SAMPIT : Dokumen - Para penumpang saat akan memasuki kapal KM Kirana III yang akan menuju pelabuhan Tanjung Perak Surabaya beberapa waktu lalu

SAMPIT – Jelang H-7 pelaksanaan idul fitri 1443 hijriah tahun 2022 masehi, jasa transportasi angkutan laut milik PT. Dharma Lautan Utama (DLU) kembali memberangkatkan ratusan orang penumpang menuju pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

“Pagi ini kita melepaskan satu buah kapal dalam masa angkutan lebaran tahun 2022 yakni kapal KM Kirana III, jumlah penumpang kali ini sebanyak 706 penumpang sesuai yang ada di serifikat pelayaran dengan muatan 10 truk besar, 23 unit mobil pribadi dan 34 buah kendaraan roda dua,” ucap Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit, Agustinus Maun, Senin 25 April 2022 pagi saat meninjau langsung suasana mudik di pelabuhan.

Agustinus Maun juga berharap semoga semua penumpang dan kru kapal KM Kirana III yang sedang berlayar menikmati pelayaran serta tidak ada hambatan, dan akan sampai di pelabuhan Surabaya dengan selamat.

BACA JUGA:   BPK-RI Lalukan Pemeriksaan, Kabarnya Terkait Kasus di Salah Satu Instansi di Kotim
ANTRI :IM/BERITA SAMPIT – Calon penumpang saat melakukan check in di area depan pelabuhan Sampit.

Sementara itu mengenai informasi soal tiket penumpang yang sudah habis sebelum waktunya, Kepala KSOP itu menuturkan bahwa sampai saat ini pemerintah pusat dalam hal ini yakni Kementrian Perhubungan tidak memberikan dispensasi sesuai dengan persyaratan yang dikeluarkan oleh satgas penanganan Covid-19, bahwa untuk level satu dan dua kapasitas penumpang maksimal 100 persen.

“Untuk saat ini belum puncaknya arus mudik yah, puncak arus mudik akan berlangsung pada tanggal 27 April di pelabuhan Sampit,” singkatnya.

Tak lupa dirinya mengimbau kepada para calon penumpang sebelum keberangkatan agar melengkapi tahapan vaksinasi sesuai dengan anjuran pemerintah, terutama vaksin booster. Sebab bagi yang telah menjalani vaksin booster akan dibebaskan dari syarat tes antigen maupun PCR.

BACA JUGA:   Siswa Bagikan Takjil, Kadisdik Kotim: Menanamkan Pendidikan Karakter

Sementara terkait dengan calon penumpang yang baru menjalani vaksinasi hingga dosis kedua harus menyertakan surat hasil negatif tes antigen yang berlaku 1×24 jam atau tes PCR yang berlaku 3×24 jam.

Sedangkan bagi yang baru menjalani vaksinasi dosis pertama atau belum vaksin sama sekali karena dengan alasan kesehatan, harus menyertakan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3×24 jam.

Bukan hanya aturan itu yang berlaku, sebab ada aturan yang juga berlaku untuk anak usia 6 tahun keatas sementara yang dibawah 6 tahun dibebaskan dari syarat vaksin maupun tes kesehatan. (im/beritasampit.co.id).