JPU Tanggapi Eksepsi Terdakwa Pemalsu Surat PT TGM

(AULI /BERITA SAMPIT) Suasana sidang virtual

PALANGKA RAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Direktur PT Kutama Mining Indonesia (PT KMI), Wang Xie Juan alias Susi, dan mantan direktur PT Tuah Globe Mining (PT TGM), HM Mahyudin.

Tanggapan atau jawaban eksepsi tersebut disampaikan JPU pada sidang lanjutan yang dipimpin Majelis Hakim Irfanul Hakim itu beragendakan jawaban JPU atas eksepsi kedua terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa 25 April 2022 secara virtual.

BACA JUGA:   Komunitas Dayak Bajuju Kalteng Lakukan Aksi Damai Tolak Hak Angket

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat hukum, memohon perkara ini untuk dilanjutkan ke pemeriksaan dan pembuktian,” ucap JPU Arwan.

Menurut JPU, eksepsi yang dilayangkan jauh dari materi yang disampaikan, sehingga pihaknya berpendapat perkara itu harus tetap dilanjutkan untuk pembuktian di persidangan.

“Memohon kepada majelis hakim, menolak keberatan atau eksepsi, menerima surat dakwaan jaksa penuntut umum, dan menetapkan serta melanjutkan persidangan untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini,” tuturnya.

BACA JUGA:   Mayat Bayi Mengapung di Sungai Mentaya Diduga Sudah Dua Hari

Kemudian, pimpinan sidang mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Senin 9 Mei 2022 mendatang dengan adenda putusan sela seraya mengetuk palu menandakan sidang ditutup.

Pada persidangan itu juga, Susi meminta izin kepada majelis hakim untuk berobat, dan majelis hakim mengabulkannya selama satu hari. Selama proses izin berobat tersebut tetap dikawal oleh petugas.

(auliamirza/beritasampit.co.id)