Palsukan Nama Produk Elektronik Seorang Pemuda Dibekuk Jajaran Satreskrim Polres Kobar

Man/BERITA SAMPIT : Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani didampingi 2 stafnya, saat gelar Press Release.

PANGKALAN BUN – Seorang pemuda Arliansyah Nuranda alian Randa, berhasil dibekuk Jajaran ( Jaran ) Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), dan kini terpaksa menjadi tersangka harus meringkuk diterali besi tahanan Polres Kobar.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, melalui Kasat Reskrim AKP Rendra Adita Dhani, saat menggelar Press Release Senin, 25 April 2022 di halaman Mapolres Kobar membeberkan, bahwa tersangka ditangkap Polisi lantaran telah memalsukan nama produk elektronik murahan menjadi nama elektronik yang mahal dan berkualitas.

“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, anggota kami melakukan penyelidikan , kemudian tersangka pada Minggu, 17 April 2022 sekitar pukul 23.00 WIB berhasil ditangkap di Jalan Tjilik Riwut  II Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kobar,“ kata Rendra.

BACA JUGA:   Sejumlah Kasus Penjarahan Sawit Perkebunan di Kotim Dilaporkan ke Polisi

Adapun kronologisnya, tersangka setelah membeli sejumlah barang elektronik berupa mixser, yang merknya bernama OMICO kemudian nama mereknya diganti dengan nama PHILIPS .

Barang elektronick tersebut setelah diganti nama mereknya, kemudian dikemas dengan kardus yang juga nama merek PHILIPS kemudian diperdagangkan ke masyarakat dengan dalih cuci gudang .

Tersangka juga telah banyak menjual barang-barang lainnya seperti Blender yang nama mereknya telah dirubah nama PHILIPS. Dari hasil pengakuannya, barang elektronick merek Magicom dirubah jadi nama PHILIPS sebanyak 230 Pcs, Maxser 50 Pcs dan Blender 277 Pcs.

BACA JUGA:   Viral Video Dua Remaja Putri 'Adu Mekanik' di Dekat Bandara H Asan Sampit

Kasat Reskrim Polres Kobar atas nama Kapolres juga mengimbau kepada warga masyarakat agar tidak tergiur barang-barang merk terkenal yang dijual dengan harga murah.

“Tersangka, melakukan pemalsuan merek tersebut semata-mata untuk mencari keuntungan sendiri, tapi merugikan pihak lain maka tersangka kena Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat ( 1 ) huruf “a” atau “f” UU RI No 8 tentang Perlidungan Konsumen, dengan ancama 5 tahun penjara atau Denda Rp 2 Milliar,” tutupnya. (man/beritasampit.co.id)