Kemenag Kapuas Tetapkan Zakat Fitrah Rp30.000-Rp43 Ribu

Kasubag Tata Usaha Kemenang Kabupaten Kapuas Muhammad Poteran Susilo. ANTARA/All Ikhwan

KUALA KAPUAS – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menetapkan besaran zakat fitrah di wilayah setempat untuk 1443 Hijriah, mulai dari terendah Rp30.000 hingga tertinggi Rp43 ribu.

Besaran nominal itu setara 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras per jiwa, kata Kepala Kemenag Kabupaten Kapuas Hamidhan melalui Kasubag Tata Usaha Muhammad Poteran Susilo di Kuala Kapuas, Kamis 28 April 2022.

“Ketentuan penetapan zakat fitrah tersebut, mengacu kepada peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014, tercantum dalam pasal 30 ayat 1,” ujarnya.

Berdasarkan hasil rapat bersama Kantor Kemenag Kabupaten Kapuas bersama pihak terkait dan pemangku kepentingan lainnya, telah menetapkan kadar zakat fitrah pada 2022 tersebut.

Rapat dihadiri organisasi masyarakat keagamaan terkait, yakni Dinas Perdagangan, Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagpetrinkop dan UKM) Kabupaten Kapuas, Ketua Tanfidziah Nahdlatul Ulama Kapuas dan Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah setempat.

Dia mengatakan rapat penetapan itu juga melibatkan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selat, KUA Kecamatan Basarang, KUA Kecamatan Bataguh dan perwakilan pedagang beras di Kota Kuala Kapuas.

“Dari hasil rapat itu, sepakat menetapkan zakat fitrah beras dengan nilai uang, harga beras sesuai dengan kebiasaan yang dikonsumsi oleh masyarakat,” kata dia.

Hasil penetapan tersebut adalah, Beras Siam Mayang dengan harga Rp43 ribu, Siam Karang Dukuh Rp38 ribu, beras Jawa seperti Lopoijo, Cap Melon dan Lahap Rp35 ribu, sedangkan untuk beras Siam Unus atau Siam Lantik Rp33 ribu dan jenis beras Gadabung Rp30 ribu.

“Melalui penetapan ini, diharapkan masyarakat di Kabupaten Kapuas, dapat mengetahui besaran zakat fitrah 2022,” demikian Poteran.

ANTARA