UPR Bantah Disebut “Masuk Angin”

PALANGKA RAYA – Pihak Perguruan Tinggi Universitas Palangka Raya (UPR) membantah Senat UPR disebut “Masuk Angin” dalam proses tahapan dan agenda pemilihan Rektor kampus tertua di Kalimantan Tengah tersebut. Bantahan ini diterima redaksi media siber beritasampit.co.id melalui email humas.upr@gmail.com, yang diterima Sabtu 30 April 2022 siang

Panitia Pemilihan Rektor UPR  bekerja tanpa intervensi, sehingga pemilihan Rektor UPR periode 2022-2026 akan memulai beberapa tahapan. Namun, kepastian jawabannya menunggu hasil pembahasan dan pengesahan dalam rapat Senat UPR yang dilaksanakan pada Rabu, 27 April 2022. Dalam rapat Senat itu nantinya, akan dibahas tahapan-tahapan mulai dari jadwal pelaksanaan, tata tertib, termasuk di dalamnya pembahasan kriteria calon.

Hal ini berdasarkan penjelasan dari Ketua Panitia Pemilihan Rektor UPR Dr. Joni Bungai, M.Pd didampingi Sekretaris Panitia Prof. Dr. I Nyoman Sudyana, M.Sc dalam jumpa pers dengan awak media di gedung PPIIG UPR, Selasa 26 April 2022 sore lalu.

Terkait adanya berita bahwa pihaknya selaku Panitia dan juga Anggota Senat UPR “masuk angin”, secara tegas membantah karena panitia bekerja independen tanpa intervensi siapa pun.

“Informasi itu tidak benar dan terkesan menjelekkan Panitia yang ditetapkan dalam rapat Senat UPR, isu itu sengaja menyerang secara personal dan Rektor UPR. Kami tegaskan, panitia menjalankan kegiatan ini secara independen, Rektor tidak ada mengintervensi”.

Agenda kerja panitia saat ini adalah rapat Senat UPR untuk pembahasan dan draf lainnya yang telah disiapkan Panitia, yang kegiatannya Rabu, 27 April 2022, panitia menyiapkan semua draf yang diperlukan dalam pelaksanaan penjaringan dan penyaringan. Draf itu kemudian dibahas dalam rapat Senat, yang bahkan akan melibatkan dari Inspektorat Jenderal. Setelah disahkan maka tahapan selanjutkan dijalankan berdasarkan agenda yang disahkan tersebut.

Dalam hal ini panitia juga berharap kepada pihak-pihak yang ingin tahu informasi terkait tahapan penjaringan dan pemilihan Rektor UPR, bisa langsung bertanya dan tidak menyebar asumsi yang tidak benar dan tidak bertanggungjawab. Pantia ini terbentuk atas kesepakatan rapat Senat. Karena itu, UPR meminta adanya klarifikasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk membuktikan tudingan bahwa panitia “masuk angin”.

Disampaikan pula oleh Dr. Ir Petrus Senas, MP selaku Ketua SPI UPR bahwa, dalam proses pemilihan Rektor UPR dipastikan tidak ada setingan. Bila ada yang merasa mampu, dipersilakan mendaftar. Semua tahapan dilakukan sesuai prosedur. Civitas UPR tidak menginginkan tahapan ini dilakukan dengan paksaan yang akan berdampak pada pembagunan UPR.

Begitu pula disampaikan di tempat yang sama oleh Prof. Dr. Ir Nyoman Sudyana, M.Sc selaku Sekretaris Panitia Pemilihan Rektor bahwa panitia bekerja sesuai tahapan. Adanya berita sebelumnya yang menyatakan, bahwa tanggal 30 April 2022 merupakan batas akhir tahapan penjaringan bakal calon Rektor UPR, itu tidak benar dan dapat dikategorikan sebagai kabar hoaks.

“Jadwalnya saja belum ditetapkan. Kok bisa menentukan tanggal 30 April itu batas akhir penjaringan. Tanggal itukan sudah libur secara nasional,” katanya.

Diungkap juga bahwa tahapan pemilihan Rektor ini memakan waktu selama lima bulan, mulai dari awal persiapan hingga terpilihnya Rektor definitif. Batas waktu dinilai sudah cukup, dan selama ini tidak ada yang dilanggar.

Sementara itu, perihal pembayaran honorarium Dosen non NIDN dan NIDK dibayar per SKS. Hal ini didasarkan atas kemampuan keuangan dari UPR. Sesuai Permendiknas Nomor 20 tahun 2008 tentang penetapan inpassing pangkat dosen bukan PNS yang menduduki jabatan akademik pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan pangkat PSN, sementara pada PTS khususnya UPR hal tersebut tidak berlaku karena harus melalui perjanjian kontrak kerja dikarenakan status dosen non PNS tidak jelas apakah PNS atau PPPK sesuai UU ASN.

Status Dosen Non PNS NIDN dan NIDK diatur pada Permendikbud RI nomor 84 tahun 2013 tentang pengangkatan Dosen tetap non PNS pada perguruan tinggi negeri dan Dosen tetap pada perguruan tinggi swasta yang melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya.

Sementara untuk pembayaran THR dimaksud diperuntukkan untuk tenaga honorer seperti Pramubakti, Satpam dan tenaga kebersihan sesuai dengan surat edaran Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022. (M.Slh/beritasampit.co.id).