Hendak Mengirim Sabu-Sabu ke Tumpung Laung, Dua Kurir Dibekuk Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Kedua tersangka tindak pidana narkotika dengan inisial D (41), dan AKF (26) saat diamankan di Polres Barito Utara.

MUARA TEWEH- Satresnarkoba Polres Barito Utara Polda Kalteng berhasil menangkap dua orang tersangka tindak pidana narkotika dengan inisial D (41), dan AKF (26).

Kedua pelaku itu diringkus polisi di sebuah Barak jalan Pramuka 1, Gang siaga RT. 27, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, Jumat 29 April 2022, sekira pukul 15.30 WIB.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Resnarkoba AKP Syaifullah mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat polisi mendapat laporan bahwa keduanya sering melakukan transaksi sabu-sabu.

BACA JUGA:   Polisi Buru Kakek Pelaku Pencabul Bocah Enam Tahun di Sampit

“Saat dilakukan penggeledahan dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti 8 buah paket plastik klip berisikan sabu berat 30,31 gram beserta alat hisab,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Syaifullah melalui keterangan rilis, Sabtu 30 April 2022.

Kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut. Saat di interogasi polisi, rencananya barang haram itu akan di kirim ke Tumpung Laung, Kecamatan Montalat.

BACA JUGA:   Istri Bos Dibawa Kabur Karyawan, Terakhir Terlacak di Nur Mentaya

“Akibat perbuatannya keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Syaifullah. (ISK/beritasampit.co.id).