Dishub Tertibkan Angkutan Darat Ilegal di Kalteng

Kadishub Kalteng Yulindra Dedy. (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah berupaya menertibkan angkutan darat ilegal di wilayah setempat melalui pendekatan persuasif, untuk mengurus berbagai persyaratan sehingga menjadi angkutan legal yang berizin atau resmi.

“Kami lebih memilih pendekatan persuasif, karena kalau di jalan tidak akan efektif,” kata Kadishub Kalteng Yulindra Dedy di Palangka Raya, Minggu 1 Mei 2022.

Saat ini Dishub Kalteng bersama instansi terkait lain, secara aktif melakukan kegiatan ‘jemput bola’ mendatangi angkutan-angkutan ilegal dam memberikan sosialisasi terkait hal tersebut.

Dia menjelaskan dalam waktu dekat Dishub bersama Organisasi Pengusaha Angkutan Bermotor (Organda) dan Kepolisian juga akan mengundang kembali travel-travel ilegal agar bisa segera mengurus berbagai persyaratan sesuai ketentuan.

“Kebanyakan alasan travel ilegal ini karena ketentuan harus berplat kuning, sedangkan mobil mereka ada yang belum lunas, di satu sisi juga masih dipakai untuk kepentingan keluarga, hingga belum memiliki badan hukum,” terangnya.

Yulindra mengatakan untuk yang belum memiliki badan hukum ini, salah satu solusinya bisa melalui Organda yakni koperasi Organda yang bisa menaungi mereka. Armada travel ilegal ini bisa tercatat semua di koperasi ini ke depannya.

“Terkait hal ini juga sudah kami diskusikan bersama Organda provinsi,” ucap Yulindra kepada awak media.

Ia mengimbau agar para travel ilegal bisa mulai mengurus berbagai persyaratan, mengingat saat ini dengan UU Cipta kerja ada banyak keringanan yang diberikan. Kalau dulu izin trayek berlaku lima tahun, maka sekarang seumur hidup.

“Tinggal mereka setiap tahun mengurus KIR dan kartu pengawasannya saja,” tutur Kadishub Kalteng tersebut.

Lebih lanjut dikatakannya, di sisi lain pemprov tetap mengimbau masyarakat untuk memilih angkutan legal atau resmi saat hendak bepergian. Mengingat angkutan resmi dilengkapi dengan berbagai hal, utamanya mengenai aspek keselamatan penumpang.

Saat ini di Kalteng masih banyak angkutan darat atau travel ilegal, yakni jika dipersentasekan bisa mencapai sekitar 70 persen. Saat ini, disampaikan Yulindra, untuk PO Bus berizin sekitar lima, sedangkan travel berizin sekitar tiga.

ANTARA