Pengamat Usulkan Lima Kriteria Calon Anggota Bawaslu Provinsi

Tangkapan layar Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti dalam podcast Rumah Kebudayaan Nusantara bertajuk "Seleksi Bawaslu: Menjawab Tantangan Pemilu 2024", sebagaimana dipantau dalam kanal YouTube RKN Media di Jakarta, Selasa (10/5/2022). (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

JAKARTA – Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengusulkan lima kriteria, yang perlu dipertimbangkan tim seleksi (timsel) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dalam memilih anggota Bawaslu provinsi periode 2022-2027.

“Lima kriteria, yakni berkualitas, independen, mengutamakan nilai keberagaman, berinovasi, dan memiliki kecintaan pada demokrasi, penting dalam kerangka keanggotaan Bawaslu provinsi,” katanya dalam podcast Rumah Kebudayaan Nusantara bertajuk “Seleksi Bawaslu: Menjawab Tantangan Pemilu 2024”, sebagaimana dipantau dalam kanal YouTube RKN Media di Jakarta, Selasa 10 Mei 2022.

Terkait kecintaan terhadap demokrasi, lanjutnya, anggota Bawaslu provinsi yang terpilih harus menyadari bahwa mereka berkewajiban moral untuk memelihara dan meningkatkan demokrasi. Hal itu dapat dilakukan dengan mengatasi berbagai potensi pelanggaran pemilu serta bergairah melahirkan hasil pemilu yang berkualitas, kata pria bernama asli Ahmad Fauzi itu.

BACA JUGA:   Rayakan Kemenangan, Tim Paslon Prabowo-Gibran Kabupaten Lamandau Gelar Syukuran 

Pada Rabu 4 Mei 2022, dalam laman resminya, Bawaslu RI mengumumkan pembukaan pendaftaran anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Periode 2022-2027 untuk 25 provinsi.

Provinsi yang memerlukan anggota Bawaslu baru itu ialah Banten, DKI Jakarta, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, dan Jawa Timur.

BACA JUGA:   PKB Kotim Dorong Fajrurrahman Maju di Pilkada Kotim

Kemudian ada pula Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat.

Di tahapan pertama, para pendaftar diwajibkan untuk melengkapi dan mengirimkan sejumlah dokumen persyaratan yang telah ditetapkan Bawaslu paling lambat Senin 9 Mei 2022, pukul 16.00 WIB.

Ray berharap Bawaslu RI memilih anggota timsel yang independen serta dapat mempertimbangkan lima kriteria tersebut saat mengajukan sejumlah nama calon anggota Bawaslu provinsi.

ANTARA