Usai Libur, DPRD Bersama Pemkot Palangka Raya Bahas Dua Raperda

IST/BERITA SAMPIT - Rapat pembahasan dua buah Raperda antara DPRD bersama Pemkot Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Usai libur lebaran pasca hari raya idul fitri 1443 Hijriah, Dewan Perwakilan Rakyat (Daerah DPRD) Kota Palangka Raya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) setempat melalukan rapat lanjutan dalam membahas dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin 9 Mei 2022.

Dimana dua Raperda tersebut tentang pengelolaan keuangan daerah Kota Palangka Raya kemudian Raperda tentang pencegahan peningkatan kualitas terhadap Perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Vina Panduwinata yang diikuti oleh seluruh anggota dewan lain beserta kalangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di ruang lingkup Pemkot setempat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Palangka Raya, Vina Panduwinata mengungkapkan, hari ini pihaknya membahas dua Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang Pencegahan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

“Kedua Raperda ini telah diajukan serta disetujui untuk dibahas antara DPRD dan Pemkot dalam rapat paripurna pada bulan Maret kemarin dan seluruh fraksi DPRD juga setuju. Sesuai agenda kerja Bapemperda, kini sudah masuk dalam pembahasan dan bedah materi untuk segera dimatangkan,” jelas Vina Panduwinata.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, sejumlah alasan diajukannya kedua Raperda tersebut ialah, untuk Raperda tentang pencegahan kawasan kumuh, merupakan langkah Pemkot dalam melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Dimana lanjut dia, pencegahan kawasan dan pemukiman kumuh harus dilakukan, guna meningkatkan taraf kehidupan dan penghidupan masyarakat. Dimana sebelumnya Raperda tersebut diprakarsai oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Palangka Raya.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

“Setiap orang berhak hidup sejahtera dan sehat, maka Pemkot harus berperan aktif memberikan kemudahan dalam meraih pemukiman berbasis kawasan lingkungan. Karena kebutuhan dan pembangunan wilayah yang kurang memperhatikan keseimbangan dapat mengakibatkan kesulitan masyarakat untuk memperoleh rumah yang layak dan sejahtera, maka perlu diatur dalam Perda khusus,” tuturnya.

Legislator dari  Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) ini menambahkan, untuk Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang diajukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), diusulkan dalam rangka tertib adminitrasi keuangan daerah. (M.Slh/beritasampit.co.id).