Satpol PP Beri Surat Peringatan Pada Pemilik Bangunan Tak Berizin di Sampit

IST/BERITA SAMPIT - Petugas Satpol PP Kotim memberikan surat peringatan ke pemilik bangunan tak berizin atau pedagang, di jalan Jenderal Sudirman Sampit, Rabu 11 Mei 2022.

SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur, kembali memberikan surat teguran kepada para pedagang maupun pemilik bangunan yang memanfaatkan ruang milik jalan tanpa izin, yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 3 sampai 5 di Sampit, Rabu 11 Mei 2022.

Kali ini petugas bukan lagi memberikan sosialisasi maupun surat edaran Bupati, melainkan surat peringatan agar pemilik bangunan liar membongkar sendiri atau memindahkan bangunannya mereka.

“Ini surat peringatan pertama kita berikan, batas waktunya kita beri selama 7 hari agar mereka membongkar bangunannya,” tegas Kepala Bidang Penegakan Perundang – Undangan Daerah Satpol PP Kotim Sugeng Riyanto.

Langkah yang dilakukan oleh Satpol PP ini menindaklanjuti kesepakatan dari surat edaran Bupati beberapa waktu lalu, yang masih memberi kebijakan kepada para pemilik bangunan sampai selesai lebaran untuk bisa membongkar sendiri bangunan milik mereka.

“Lebaran sudah satu minggu lebih, namun mereka masih belum merapikan bangunannya. Ini teguran pertama, kalau masih tak mendengarkan akan kita berikan teguran berikutnya hingga ke proses eksekusi,” ujarnya.

Sugeng juga mengapresiasi kesadaran sejumlah pedagang yang taat aturan dengan membongkar sendiri bangunan mereka. Dia berharap pemilik bangunan yang lain bisa mengikutinya.

“Kita harap pemilik bangunan mematuhi teguran ini, jika sampai tiga kali diberikan teguran dan tidak mematuhi, maka dengan terpaksa akan dilakukan pembongkaran paksa. Dalam eksekusi akan melibatkan tim gabungan dari Polisi, Dinas Perizinan, Dinas PUPR, Kelurahan, Kecamatan dan Satpol PP,”  pungkasnya. (Cha/beritasampit.co.id).